Kabar Bima

Diberhentikan Tidak Terhormat, Isteri Jufri dan Muis Protes

240
×

Diberhentikan Tidak Terhormat, Isteri Jufri dan Muis Protes

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- H. Jufri dan Abdul Muis, mantan Pegawai Kemenag Kabupaten Bima yang divonis bersalah soal kasus sertifikasi Tahun 2013 lalu, kini sudah diberhentikan secara tidak terhormat oleh Kemenag Pusat.

Istri Muis dan istri Jufri saat memberikan keterangan soal protes pemberhentian tidak hormat untuk suaminya. Foto: Teta
Istri Muis dan istri Jufri saat memberikan keterangan soal protes pemberhentian tidak hormat untuk suaminya. Foto: Teta

Namun, kebijakan pemberhentian itu diprotes oleh istri dua orang dimaksud. Pasalnya, mantan Kepala Kementrian Kemenag Kabupaten Bima H. Yaman, Hj. Vivi Farida yang juga divonis bersalah justru tidak diberikan sanksi serupa.

Diberhentikan Tidak Terhormat, Isteri Jufri dan Muis Protes - Kabar Harian Bima

“Kenapa H. Yaman selaku pimpinan saat itu, tidak mendapatkan pemberhentian tidak terhormat, malah dipensiunkan. Begitu juga dengan Hj. Vivi, hingga kini masih bekerja,” protes isteri Abdul Muis Ratna di Kediamannya Sabtu (7/2).

Kata dia, setelah empat bulan Muis dan H. Jufri keluar dari Rutan dan bekerja seperti biasa. Tiba-tiba, keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat untuk keduanya dari Kementrian Agama pusat, pertanggal 6 Juni dengan Nomor surat B.II/3PTDH/13506.

Namun, dirinya melihat ada kenjanggalan dalam surat itu. Sebab, suratnya masuk per tanggal 1 Mei 2013. Sementara usulan suratnya, dilakukan pertanggal 31 Juli 2013.

“Artinya, duluan keluar TMT pemecatan daripada usulan kanwil Provinsi NTB, dengan Surat bernomor KW.19.1/2/Kp.07/1328/2013,” sebutnya.

Di tempat yang sama, protes juga disampaikan isteri H. Jufri, Nur Fuadi. Ia meminta semuanya harus adil. Hj. Vivi yang masih aktif bekerja hingga saat ini bila perlu diberhentikan dengan cara tidak hormat.

“Kalau mau tegakkan keadilan jangan setengah-setengah. Jangan hanya sebagian yang mendapatkan rasa keadilan, sebagiannya tidak,” pinta.

Secara terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs. H. M. Saleh mengaku, kebijakan itu urusan pusat. Demikian juga mengenai penetapan yang disusun dan pengusulan, juga urusan pusat.

Soal Hj. Vivi yang masih bekerja hingga saat ini, diakuinya yang bersangkutan masih melakukan upaya banding di Badan Kepegawain (BAPEK) Pusat. “Kemungkinan juga Vivi akan seperti Muis dan Jufri,” katanya singkat saat dihubungi via Hp.

*Teta