Kabar Bima

Apapun Hasil Revisi UU Pilkada, KPU Siap Laksanakan Tugas

251
×

Apapun Hasil Revisi UU Pilkada, KPU Siap Laksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima belum bisa bertindak lebih banyak dan memastikan kapan akan dimulai Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2015. Pasalnya, hingga saat ini masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 oleh DPR RI.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp. Foto: Bin

“Namun pada pada prinsipnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu siap melaksanakan tugas. Persiapan awal seperti berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sesuai petunjuk dari KPU Pusat terkait anggaran,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, MMIp.

Apapun Hasil Revisi UU Pilkada, KPU Siap Laksanakan Tugas - Kabar Harian Bima

Kata dia, dari hasil koordinasi tersebut, anggaran sudah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebesar Rp 18 Miliar. Hanya saja, KPU belum bisa menggunakannya karena ranah tugas saat ini belum ada.

“Anggaran baru bisa digunakan setelah tahapan Pemilukada berjalan dan KPU diberikan kewenangan sebagai penyelenggara,” jelasnya di Sekretariat KPU, Kamis (12/2).

Kesiapan lain, lanjut mantan Wartawan tersebut, penyusunan draf awal berisi rancangan tahapan Pemilukada, syarat pencalonan dan daftar pemilih sudah dilakukan, tetapi belum ditetapkan. Kemungkinan draf dan rancangan itu juga akan berubah setelah revisi UU Pilkada disahkan.

“Perppu kemarin sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tapi ada inisiatif dari DPR untuk merevisi dan saat ini sedang dibahas hingga tanggal 18 Februari nanti,” tambahnya.

*Bin/Erde