Kabar Bima

PHK Sepihak, Dinsosnakertrans Akan Panggil Pihak BRI Bima

261
×

PHK Sepihak, Dinsosnakertrans Akan Panggil Pihak BRI Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima sudah menerima tembusan surat soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pimpinan BRI Cabang Raba Bima kepada pekerja kontrak yang menjabat sebagai Mantri Kontrak setara Job Grade (JG) 03. (Baca. Secara Sepihak, BRI Bima PHK Empat Pegawai)

Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin
Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin

Namun, setelah menerima laporan langsung dari empat korban PHK dimaksud, Dinas terkait akan segera memanggil pihak BRI Bima.

PHK Sepihak, Dinsosnakertrans Akan Panggil Pihak BRI Bima - Kabar Harian Bima

“Kami baru terima tembusan pengaduan tertulis, laporan langsung dari empat orang itu belum. Hingga kini kami masih menunggu untuk dijadikan dasar pemanggilan,” ujar Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Jumat (13/2).

Kata dia, jika dilihat dari tembusan surat pengaduan itu, maka pihaknya perlu melihat perjanjian kerja empat korban PHK itu dengan pihak BRI, SK dan surat penting lainnya, agar bisa ketahui yang siapa yang melanggar perjanjian.

“Didalam perjanjian kerja itu jelas. Jadi setelah kita pelajari itu nanti, maka bisa ketahui siapa yang melanggar. Jika dilihat cerita dalam surat tembusan yang kami terima, ada pengalihan tugas yang menyebabkan pegawai itu tidak mencapai target, tapi kami belum bisa simpulkan sepihak,” katanya.

Menurut Haris, upaya yang dilakukan empat pegawai itu sudah benar. Mereka menyelesaikan lebih awal di internal mereka. Jika tidak ada penyelesaian, baru melapor ke pihaknya.

“Setelah itu baru kami bisa bertindak dan memanggil BRI dan pegawai itu, untuk klarifikasi. Jika tidak menyelesaikan masalah, pegawai yang masih keberatan boleh melapor ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika saat prosesnya nanti pihak BRI Bima bersalah dalam mengambil kebijakan, maka pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk BRI Bima. “Kewenangan kami sampai disitu, hanya mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.

*Bin