Kabar Bima

Kabupaten Bima Gelar Musrenbang Kecamatan

231
×

Kabupaten Bima Gelar Musrenbang Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk membahas dan meyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Musrenbang se Kecamatan Bima. Foto: Hum
Musrenbang se Kecamatan Bima. Foto: Hum

Musrenbang tingkat Kecamatan di Kabupaten Bima mulai digelar, pada Rabu, (11/2). Musrenbang yang akan dilaksanakan hingga Sabtu, (21/2) itu akan digelar pada 18 Kecamatan se Kabupaten Bima.

Kabupaten Bima Gelar Musrenbang Kecamatan - Kabar Harian Bima

Untuk hari pertama dilaksanakan di Kecamatan Palibelo oleh Tim A yang di ketuai Kepala Bappeda dan Kecamatan Woha oleh Tim B yang dipimpin oleh Kepala BPMDes. Kegiatan ini dilaksanakan secara paralel dan melibatkan 20 orang tim panitia pelaksana Kabupaten dari BPMDes Kabupaten Bima dan Bappeda Kabupaten Bima.

Kepala Bappeda Kabupaten Bima Ir. Indra Jaya mewakili Bupati Bima dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat Musrenbang Desa hingga Musrenbang Nasional (Musrenbangnas).

Selain itu kata Indra Jaya melalui Rilis Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP melanjutkan, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan. Forum itu memiliki arti penting guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program, yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Kecamatan.

Oleh karena itu, pertemuan tersebut bukan hanya kegiatan rutin, tetapi penting untuk membahas dan menyepakati baik usulan rencana kegiatan pembangunan Kecamatan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan baik di tingkat Kecamatan, maupun menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan, berdasarkan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten.

“Bagi Pemerintah Daerah, Musrenbang merupakan wahana untuk menumbuhkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Dengan tingginya partisipasi masyarakat, maka program pembangunan pada 18 kecamatan akan semakin didukung oleh masyarakat Kabupaten Bima,” ujarnya.

Sehubungan dengan pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pengelolaan anggaran dan belanja desa Alokasi Dana Desa (ADD) secara mandiri, maka Kepala Desa beserta jajaran diharapkan segera mennuntaskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Desa (RPJMDEs) sebagai salah satu prasyarat pengalokasian dana tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panitia Musrenbang Kecamatan Palibelo Darwis, S.Sos yang juga menjabat Sekcam Palibelo dalam laporannya mengungkapkan banyak usulan masyarakat dalam Musrenbang desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Secara umum usulan masih pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti drainase, air bersih, jalan Desa, jalan tani, lorong-lorang, dan tangggul. Selain itu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Jika diuangkan maka kebutuhan masyarakat Palibelo tahun ini sekitar Rp 107 miliar yang terdiri dari bidang ekonomi sebesar Rp 40 Miliar, bidang Sosbud Rp 11 Miliar dan bidang fisik sebesar Rp 55 Miliar,” urainya.

Dia mengakui masih banyaknya usulan masyarakat setiap tahunnya sebagai tanda banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi yang selalu bertambah setiap saat. “Memang masih banyak yang harus dibangun tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ungkapnya.

Diharapkan Darwis perencanaan yang bahas pada hari ini akan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat dan hajat hidup orang banyak demi kemajuan kecamatan Palibelo.

*Bin/Hum