Kabar Bima

Korban PHK BRI Tantang Marfis Tunjukan Bukti di PHI

981
×

Korban PHK BRI Tantang Marfis Tunjukan Bukti di PHI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Empat orang korban PHK BRI Cabang Bima Chandra Adiwinata, M. Ikbal Ritauldin, Ade Norma, Noerrachmat menuding pernyataan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Raba Bima Marfis Antonius soal PHK mereka hanya bahasa pembenaran semata. (Baca. Kepala BRI Bima: PHK Hak Perusahaan)

Empat pegawai Bank BRI Cabang Bima yang di PHK. Foto: Bin
Empat pegawai Bank BRI Cabang Bima yang di PHK. Foto: Bin

Mereka pun menantang agar bekas pimpinannya itu membawa bukti kuat untuk diadu dengan bukti lengkap milik mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti. (Baca. Kebijakannya Soal Cuti dan Lembur, Marfis Minta Bukti)

Korban PHK BRI Tantang Marfis Tunjukan Bukti di PHI - Kabar Harian Bima

“Kami tetap akan mengambil langkah ke PHI, setelah jalur Bipatrit dan Tripartit ditempuh. Jadi kita tunjukan semua bukti lengkap kami. Untuk Marfis, jangan hanya bisa berapologi, silahkan bawa bukti dia di PHI nanti,” tantang Ade Norma ditemani tiga orang rekannya, Rabu (18/2).

Diakuinya, langkah Bipatrit sudah dilakukan, dengan mengirim surat bantahan ke Kantor BRI Pusat, Kantor Wilayah dan kantor Cabang Bima. Namun hingga kini belum ada satupun yang memberi balasan surat tersebut.

“Jika tidak ada jawaban sesuai ketentuan 14 hari setelah surat disampaikan, kami tempuh Tipatrit melalui Dinsosnakertrans Kota Bima. Ada dan tidaknya balasan surat bantahan itu, hari Senin pekan depan tetap kami melapor ke Dinas terkait,” katanya.

Mereka menyatakan keseriusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena dampak dari PHK yang dinilai sepihak itu sangat merugikan moril dan materil mereka. Pengambilan keputusan itu tidak mengacu pada kondisi obyektif.

“Kalau Marfis mengatakan semua menjadi keputusan Kantor Wilayah, kami berani mengatakan jika orang wilayah juga tidak tahu dengan dasar pertimbangan yang diberikan pihak Cabang soal pemecatan kami,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Chandra Adiwinata menjelaskan, dari Kantor Wilayah memang memiliki hak soal pemecatan, sesuai dengan perjanjian kontrak. Namun, mereka mempertanyakan kontrak kerja yang dimaksud Pinca itu yang mana. Karena hingga sampai sekarang, kontrak kerja kedua, atau perpanjangan kerja dari Kantor Wilayah, mereka tidak tahu.

“Kita diangkat jadi Mantri Tahun 2012 sampai 2013 melalui kontrak kerja pertama. Sedangkan perpanjangan kontrak kerja kedua, wujudnya tidak ada, apalagi tandatangan kontrak. Hanya fax surat dari Kanwil yang menerangkan perpanjangan kontrak dua minggu sebelum berakhirnya masa evaluasi kontrak kerja kedua. Tiba tiba saja ada surat pemecatan untuk kami,” ungkapnya.

Sambung Chandra, jika Pinca BRI Raba Bima mengaku pemecatan tersebut mengacu pada kontrak pertama, maka itu sudah tidak berlaku, karena jangka waktunya berakhir 1 Tahun atau berakhir pada Tahun 2013.

Artinya dasar PHK tidak ada, mengacu pada kontrak kerja yang mana. Jika kontrak kedua, ditanyakan mana kontrak kedua itu, karena mereka tidak melihat bentuknya, apalagi menandatangani. Karena syarat sah sebuah perjanjian tidak memenuhi pasal 1320 KUH Perdata kaitan syarat subyektif dan obyektif soal kontrak kerja kedua.

“Kami dengan perusahaan ini ibarat teman tapi mesra, tiba – tiba yang perempuan minta putus, sementara yang laki bertanya sejak kapan kita jadian,” seloroh Ade Norma memotong pembicaraan Chandra.

Sementara menjawab kaitan pernyataan Marfis dari salah satu Mantri Segmentasi yang mencapai target, Chandra melanjutkan, karena yang bersangkutan ditempatkan pada unit kerja Kota yang sentralisasi GBT (Golongan Berpenghasilan Tetap) atau PNS yang melayani baik Pemkot, Pemkab Bima maupun vertikal.

“Jadi tidak bisa dijadikan patokan terhadap kami yang berada di wilayah kerja Kabupaten, yang notabene melayani beberapa instansi saja dari beberapa Kecamatan. Belum lagi dilihat dari persaingan Bank di wilayah tersebut, mengingat jumlah PNS yang terbatas di wilayah kerja kami,” paparnya.

*Bin