Kabar Bima

Pemekaran Jatibaru, Tunggu Koordinasi Eksekutif

233
×

Pemekaran Jatibaru, Tunggu Koordinasi Eksekutif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru mendapat angin segar dari Pemerintah Eksekutif dan Legislatif. Setelah hearing dengar pendapat, tinggal menanti semua syarat umum rencana pemekaran telah terpenuhi. (Baca. Komisi I Gelar Rapat Rencana Pemekaran Kelurahan Jatibaru)

Taufik A. Karim, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: Abu
Taufik A. Karim, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: Abu

Saat ini, Legislatif menunggu proses kelengkapan administrasi dari Eksekutif melalui dinas tehnis, sebagai syarat khusus pemekaran suatu wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Pemekaran Jatibaru, Tunggu Koordinasi Eksekutif - Kabar Harian Bima

Anggota Komisi I, Taufik A. Karim, selaku pihak yang membahas soal pemekaran itu mengatakan, pada prinsipnya Legislatif sudah siap dan mendukung pemekaran kelurahan tersebut. Bahkan, Legislatif maupun Eksekutif sudah satu persepsi menyepakati rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru.

“Berbagai pertimbangan asas manfaat pemekaran telah memenuhi syarat. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah serta kemudahan pelayanan yang diperoleh masyarakat jika Jatibaru dipecah menjadi dua kelurahan. Intinya sudah tidak ada masalah,” ujarnya, Senin (23/2) di ruangan Komisi I DPRD Kota Bima.

Selain Jatibaru sambungnya, Legislatif melalui Komisi I juga telah menerima usulan pemekaran dua kelurahan lainnya yakni Oi Mbo dan Kolo. Namun, usulan itu belum dibahas melalui hearing dengar pendapat dengan semua pihak terkait.

“Kalau Oi Mbo beberapa waktu lalu memang ada warga yang datang menanyakan prosesnya, tapi belum bisa kita tindaklanjuti karena harus dikaji dan ditelaah dulu sejauhmana kebutuhan pemekaran itu,” lanjutnya.

Begitupun dengan usulan pemekaran Kelurahan Kolo kata dia, warga bersama pihak kelurahan baru menyampaikan usulan tertulis melalui surat. Belum ada pembahasan serius tentang syarat pemekaran yang mesti dipenuhi.

“Pemekaran itu bukan hanya sebatas keinginan, tapi kita juga harus melihat sejauh mana asas manfaatnya untuk kepentingan masyarakat,” tandas Duta PPP itu.

*Erde