Kabar Bima

Kadis Hubkominfo: Pilih Denda, Bui Atau Keselamatan

237
×

Kadis Hubkominfo: Pilih Denda, Bui Atau Keselamatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Standar keselamatan transportasi laut harus memenuhi standar keselamatan pelayaran. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas penyedia moda transportasi. Untuk meningkatkan keselamatan di bidang transportasi laut, Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi kepada pemilik kapal di bawah GT 7 di Pos Pengawasan Laut Soromandi.

Sosialisasi standar keselamatan kepada pemilik kapal di bawah GT 7 di Pos Pengawasan Laut Soromandi
Sosialisasi standar keselamatan kepada pemilik kapal di bawah GT 7 di Pos Pengawasan Laut Soromandi

“Sosialisasi kepada pemilik kapal dibawah GT 7 bertujuan meningkatkan pengetahuan yang berkompeten di bidang transportasi laut, sehingga sosialisasi ini sangat penting bagi pemilik kapal dalam menjaga keselamatan penumpang selama bertugas,” kata Ahmad SE, mewakili KadisHubkominfo Kabupaten Bima.

Kadis Hubkominfo: Pilih Denda, Bui Atau Keselamatan - Kabar Harian Bima

Kegiatan sosialisasi angkutan laut merupakan kegiatan positif. Kegiatan ini harus mendapat dukungan penuh dari Pemerintah, pemilik kapal dan masyarakat. Sebab, keselamatan penumpang merupakan tugas Pemerintah, sehingga pemilik kapal memahami standar keselamatan yang dilakukannya selama bertugas di kapal angkutan.

Kata Ahmad yang didampingi Kasubag Program dan Pelaporan Arief Rachman. Sosialisasi ini penting agar pemilik kapal memahami persyaratan yang harus dipenuhinya. Sehingga, pemilik kapal memiliki standar kompetensi penyelamatan sesuai perundang-undangan.

“Jika terjadi kecelakaan, namun pemilik kapal tidak memiliki kompetensi, maka pemerintah dianggap telah melalaikan keselamatan penumpang. Sehingga pemerintah wajib memberikan sosialisasi keselamatan,” jelasnya.

Kecelakaan di laut meski jarang terjadi namun tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatan kompetensi terhadap pelaku usaha jasa pelayaran. Sebab, keselamatan pelayanan tidak boleh diabaikan. Apalagi, hal ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Ahmad menjelaskan sosialisasi ini sangat efektif dalam memberikan teknik, cara atau keterampilan bagi pelaku angkutan sungai dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang, terutama keselamatan.

“Tujuannya untuk operasi keselamatan, sehingga kapal tetap memperhatikan faktor keselamatan, tidak hanya orangnya saja, melainkan sarana dan prasarana harus ada,” jelasnya.

Karena itu, pemilik kapal wajib mendaftarkan kapal. melakukan pengukuhan sertifikat, memeriksa kapal secara rutin kapalnya rusak atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Ahmad mengingatkan pemilik kapal bahwa pemilik kapal wajib memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang kendaraan air.

“Keselamatan pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan pelabuhan,” ungkapnya.

Karena menurut Ahmad, banyak terjadi kecelakaan karena awak kapal yang ada tidak memperhatikan dan memahami konsep keselamatan selama pelayaran. Misalnya dari keharusan tiap kendaraan di atas kapal untuk diikat (lashing), sampai dengan kelebihan muatan kapal yang tidak didukung dengan keselamatan dan perangkat keselamatan yang tersedia di kapal.

Untuk itu, perlu disusun suatu sistem dan formula keselamatan pelayaran untuk penumpang kapal. Sehingga dalam memberikan pelayanan moda transportasi perairan, pemilik kapal tidak hanya semata mengejar benefit saja, akan tetapi harus dibarengi dengan wawasan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan pelayaran.

Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan, akibat kelalaian pemilik kapal yang mengabaikan keselamatan pelayaran. Oleh sebab itu, UU Nomor 17 tentang pelayaran, sudah mengikat bahwa pasal 305 apabila pemilik kapal tidak memelihara kapalnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal sesuai pasal 130 (memelihara keselamatan secara berkala) dipidana penjara paling lama 6 bulan dan dikenakan denda 100 juta. “Nah, tinggal pilih aja mau penjara atau mau bayar denda,” tutup Ahmad.

*Bin