Kabar Bima

Kepala SKPD Teken Pernyataan Perjanjian Kinerja

220
×

Kepala SKPD Teken Pernyataan Perjanjian Kinerja

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Secara simbolis Pemerintah Kota Bima menggelar penandatanganan pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat SKPD, di Halaman Kantor Walikota Bima, Senin (02/03). Penandatangan itu diawali dengan pembacaan naskah perjanjian kinerja Tahun 2015 oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. H. Muhamad Rum.

Walikota Bima, HM. Qurais. H. Abidin
Walikota Bima, HM. Qurais. H. Abidin

Penandatangan dimulai oleh Rum, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda dan Sekretaris Dewan, dengan disaksikan ribuan PNS Lingkup Pemerintah Kota Bima. Itu dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi kinerja PNS.

Kepala SKPD Teken Pernyataan Perjanjian Kinerja - Kabar Harian Bima

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin melalui Rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos mengatakan, penandatanganan tersebut sebagai acuan dalam penilaian kinerja kepala SKPM. Bila kepala SKPD dan bawahannya tidak mampu memenuhi apa yang disepakati, pergeseran akan dilakukan.

“Kalau tidak mampu melaksanakan tugas yang sudah ditandatangani, saya tidak segan-segan akan geser,” tegasnya saat memimpin apel gabungan.

Diungkapkannya, selain sebagai dasar penilaian. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, kepala SKPD semakin paham dengan tugas dan fungsinya. Karena apa saja yang akan dilakukan sudah tertera dalam perjanjian tersebut. Hal ini juga merupakan terobosan baru yang dilakukan kepala daerah dalam meningkatkan kinerja kepala SKPD.

Dalam perjanjian ini Kepala SKPD dituntut untuk mewujudkan kinerja yang seharusnya sesuai dengan saran kinerja sesuai tupoksi masing-masing. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala SKPD.

Begitu pula Pimpinan Daerah akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian yang dilakukan dan berhak mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

*Bin/Hum