Kabar Bima

Dewan Paripurna Raperda Kades

189
×

Dewan Paripurna Raperda Kades

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) yang dibahas bersama Legislatif dan Eksekutif akhirnya di Paripurna oleh DPRD Kabupaten Bima.

Ketua Komisi I DPRD Kabuoaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin
Ketua Komisi I DPRD Kabuoaten Bima Sulaiman MT, SH. Foto: Bin

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH, Rabu (11/3) mengatakan, Raperda dimaksud sudah final dan sudah disampaikan pada saat Paripurna. Didalam Raperda tersebut, tertuang sejumlah syarat yang mengatur tentang Bakal Calon Kades dan Sekretaris Desa.

Dewan Paripurna Raperda Kades - Kabar Harian Bima

Seperti pada salah satu pasalnya, pendidikan terakhir calon Kades minimal SMP. Pendidikan terendah untuk calon Sekretaris Desa (Sekdes) minimal SMA.

“Pendidikan minimal jabatan Sekdes lebih tinggi dari pada Kades, namun itulah aturan yang dibuat dari pusat yang diimpelementasikan di Daerah,” ujar pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu.

Hal lain, kata dia, batas jumlah bakal calon Kades sesuai perundang-undangan menjadi referensi Raperda, dibatasi jumlahnya maksimal lima orang. Artinya, akan banyak masyarakat yang mendaftar menjadi bakal calon Kades.

“Salah satu yang mendorong orang karena pertama gratis. Jika sebelumnya memakai uang banyak calon mendaftar, pendaftaran gratis tentu akan lebih banyak lagi yang mendaftar,” tuturnya.

Sambungnya, namun terdapat solusi dari Raperda tersebut. Didalamnya tertuang bahwa bila bakal calon Kades lebih dari lima, maka ada instrument yang dipakai dalam menyeleksinya hanya lima bakal calon yang akan ikut. Yaitu berkaitan dengan pendidikan, pengalaman kerja dan keterampilannya.

“Itu beberapa item menjadi salah satu syarat tambahan dalam seleksi bakal calon Kades jika bakal calonnya lebih dari lima orang,” jelasnya.

*Abu