Kabar Bima

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan

244
×

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga Organisasi Wartawan di Bima, masing – masing Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bima dan Mbojo Journalis Club (MJC) Bima meminta kepada Polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ancaman pembunuhan wartawan Bima. (Baca. Wartawan Bima Diancam Dibunuh)

Koordinator AJI wilayah Bima Iqra Hardiansyah saat dimintai keterangannya oleh wartawan. Foto: Bin
Koordinator AJI wilayah Bima Iqra Hardiansyah saat dimintai keterangannya oleh wartawan. Foto: Bin

Karena kasus tersebut, cukup meresahkan para pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehari – hari. Jika tidak segera diproses hukum, maka akan mengancam keselamatan wartawan saat bekerja.

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan - Kabar Harian Bima

“Polisi harus serius menyelesaikan kasus ini. Karena jika dibiarkan, tidak tutup kemungkinan pelaku pengancaman akan kembali melakukan hal yang sama dikemudian hari,” pinta Koordinator AJI wilayah Bima Iqra Hardiansyah, Kamis (12/3).

Menurut dia, pengancaman pembunuhan terhadap Syafruddin, wartawan Koran Stabilitas Bima itu, tidak jelas sebabnya. Korban tiba – tiba saja diancam akan dibunuh. Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi, pihaknya mengecam keras ancaman tersebut.

Namun, ia mendukung langkah yang sudah ditempuh Syafruddin, dengan segera melapor kejadian yang menimpanya ke Polisi. “Karena wartawan sudah melapor, Polisi juga harus cepat memproses kasus itu,” ujar Kontributor Metro TV Bima itu.

Iqra pun menyarankan kepada seluruh teman-teman wartawan di Bima, jika ada kasus serupa yang menimpa. Segera melapor ke pihak Kepolisian, biar Polisi yang menyelesaikannya secara hukum.

Ketua PWI Bima, Rafidin HB, S.Sos juga meminta agar Polisi segera menangkap pelaku pembunuhan wartawan dengan parang tersebut. Apalagi pelaku tersebut merupakan Residivis kasus narkoba.

“Kami menduga apa yang telah dilakukan pelaku itu ada kaitannya dengan masalah pemberitaan yang ditulis oleh wartawan itu beberapa tahun lalu,” duganya.

Kata dia, jika tidak segera ditangani, kasus yang sama juga akan terjadi pada wartawan lain. Pelaku akan menganggap jika tindakannya tersebut dibenarkan dan tidak dipersoalkan, padahal yang dilakukannya itu berdampak pada emosi dan psikis korban.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta Polisi segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan itu,” tegas pria yang yang juga Pimpinan Umum Koran Stabilitas tersebut.

Setali tiga uang, Ketua MJC Bima LM. Tudiansyah juga meminta agar polisi serius menangani kasus tersebut. Apalagi, yang mengancam wartawan Hukum Kriminal (Hukrim) Bima itu, sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Ditambahkannya, UU Pers menyebutkan pekerja pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, wartawan yang menjalankan profesinya juga mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami bekerja dengan UU, jadi tindakan pengancaman terhadap tugas dan profesi kami, tidak dibenarkan oleh UU,” tambahnya.

*Bin