Kabar Bima

KP2T Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan

248
×

KP2T Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kamis, (19/3) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, di Gedung PKK Kabupaten Bima.

Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan. Foto: Hum
Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan. Foto: Hum

Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, MSi yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam arahannya menjelaskan salah satu dari kewenangan KP2T sesuai peraturan Bupati Bima Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima yang diubah dengan peraturan Bupati Nomor 14A tahun 2014 adalah ijin lokasi yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari aspek Pertanahan Rencana Tata Ruang Wilayah.

KP2T Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan - Kabar Harian Bima

Diakuinya, sampai sekarang terdapat perbedaan pendapat mengenai Instansi yang bertanggung jawab mengenai proses penerbitan ijin lokasi ini. Dalam peraturan Menteri Dalam Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 tentang Ijin Lokasi ditentukan bahwa ijin lokasi itu ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan persiapan administrasi dan bahan pertimbangan dilakukan oleh Instansi Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Namun demikian segala sesuatunya perlu diputuskan dalam rapat koordinasi antar Instansi terkait. “Persiapan dilaksanakan oleh kantor Pertanahan karena bahan bahan yang dipelukan sudah tersedia di kantor Pertanahan baik yang menyangkut masakan tanah maupun penggunaannya,” jelasnya melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP.

Penyelenggaraan pelayanan Perijinan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima perlu didukung dengan regulasi atau peraturan peraturan tentang perizinan dan koordinasi secara terus menerus antara KP2T dengan SKPD terkait untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan di bidang Perijinan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Mengingat begitu pentingnya memiliki legalitas Perijinan dari suatu dunia usaha maka diperlukan suatu kemudahan dan penyiar daerah anak persyaratan dalam penerbitan ijin nya untuk itu diperlukan suatu koordinasi dan kerjasama antar dinas teknis yang mendukung penerbitan ijin untuk saling memahaminya.

Selanjutnya, Kepala KP2T Sudirman, SE menjelaskan Peserta Bimtek sebanyak 30 orang dari Dinas Teknis yang mendukung penyelenggaraan implementasi peraturan perundang-undangan program peningkatan Sumber daya aparatur lingkup Pemkab Bima. Para peserta Bimtek diharapkan dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi atau peraturan perundang undangan sebagai pedoman dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan. Sehingga upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerbitan ijin dapat tercapai dengan optimal.

Bertindak selaku narasumber pada Bimtek adalah Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima Khairurrahman, ST., M.AP, Kasubbid land Reform dan Konsolidasi Tanah Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bima Uwais, S. SST, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Rahmatullah, SH.
Adapun pemateri pertama Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima Khairurrahman, ST., M.AP menyampaikan definisi penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Bentuk ijin pemanfaatan ruang menurut Khairurrahman terbagi menjadi empat yakni, ijin prinsip adalah ijin yang menyatakan secara prinsip dapat diselenggarakan namun belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan.

selanjutnya ijin lokasi ini adalah ijin untuk memperoleh ruang yang diperlukan diarahkan lebih dari 1 ha untuk kegiatan non pertanian, lebih dari 25 ha untuk kegiatan pertanian. Ijin berikutnya ialah ijin penggunaan pemanfaatan tanah dan ijin mendirikan bangunan.

Pemberian ijin diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi pembauran ijin disertai dengan persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan perundang undangan.

Dalam proses perolehan ijin dapat dikenakan retribusi, retribusi dimaksud merupakan biaya untuk administrasi perizinan.

Selanjutnya pemateri kedua, Kasubbid land Reform dan konsolidasi tanah Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bima Uwais, S. SST menjelaskan ijin lokasi merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sementara Badan Pertanahan Nasional hanya berperan untuk memberikan pertimbangan teknis dalam kaitannya pemberian ijin. Ijin dapat dikeluarkan dalam tiga pertimbangan diantaranya, pertimbangan teknis lokasi, pertimbangan penetapan lokasi dan pertimbangan teknis untuk perubahan penggunaan tanah.

*Bin/Hum