Kabar Bima

Klarifikasi Tunjangan Guru Terpencil dan BPJS, Dewan Panggil Dikes dan Dikpora

255
×

Klarifikasi Tunjangan Guru Terpencil dan BPJS, Dewan Panggil Dikes dan Dikpora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Guna melakukan klarifikasi masalah Tunjangan Guru Terpencil dan penerapan kartu BPJS, Komisi IV DPRD Kabupaten Bima mengundang jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima.

Kantor DPRD Kabupaten Bima
Kantor DPRD Kabupaten Bima

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Zulkarnaen usai pertemuan mengaku, selain masalah tunjangan Guru Terpencil yang tidak tepat sasaran, pihaknya juga klarifikasi mengenai persiapan UAS dan UN serta rencana pelaksanaan DAK.

Klarifikasi Tunjangan Guru Terpencil dan BPJS, Dewan Panggil Dikes dan Dikpora - Kabar Harian Bima

Kata dia, kaitan Tunjang Guru Terpencil, menurut dia beberapa waktu lalu ada guru yang tidak mengajar, tetapi mendapatkan tunjangan guru terpencil. Untuk itu, kami sarankan agar guru terpencil yang mendapatkan tunjangan harus melalui SK Bupati.

“Tujuannya agar tidak salah sasaran dan guru yang memang benar-benar mengajar di Sekolah Desa Terpencil mendapatkan hak,” ujarnya.

Mengenai DAK Tahun 2015, petunjuk tekhnisnya sudah ada, dan pihaknya akan melakukan pengawasan pada pelaksanaannya. Sebab dalam APBD Tahun 2015 anggarannya gelondongan, melalui petunjuk tehnisnya dapat diketahui seperti apa pelaksanaan detail.

Terkait persiapan UAN dan UAS, lanjut Duta Partai Demokrat asal Kecamatan Sape itu, juga dalam rangka pengawasan kesiapan, sehingga tidak muncul masalah dan siswa dapat maksimal mengikuti pelaksanaannya.

Soal BPJS, menurut dia, bagi masyarakat yang dulu memegang kartu Jamkesmas dan Jamkesda tetapi tidak terkafer dalam BPJK. Khususnya pelayanan ibu hamil dan ibu melahirkan yang tidak memiliki BPJS.

Dari keterangan Dikes, tidak terkafernya sebagian masyarakat pemegang kartu Jamkesmas dan Jamkesda dalam program BPJS karena masalah kepemilikan E-KTP. Pasalnya untuk terdaftar, masyarakat wajib memiliki E-KTP, urusannya untuk dapat BPJS kini dilakukan online dan berdasarkan NIK dalam E-KTP.

“Kalau tidak memiliki E-KTP otomatis tidak dapat terdaftar dan untuk itulah kami mendorong agar masyarakat belum mengurus E-KTP segera mengurus,” terangnya.

*Abu