Kabar Bima

Karena Sabu, Empat Orang Diringkus Saat Pesta Miras

299
×

Karena Sabu, Empat Orang Diringkus Saat Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Empat orang warga Kota Bima kembali teringkus aparat karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah D (24) dan L (28), warga Kelurahan Monggonao dan AP (31) warga BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi serta seorang tukang ojek.

Karena Sabu, Empat Orang Diringkus Saat Pesta Miras - Kabar Harian BimaIlustrasi/Foto: kabartop.com

Aparat Kepolisian Resort Bima Kota menangkap mereka, Rabu (9/5) lalu,  sekitar pukul 16.30 Wita di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao. Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram dari tangan mereka yang juga saat itu sedang menggelar pesta minuman keras (miras).

Karena Sabu, Empat Orang Diringkus Saat Pesta Miras - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU. Abdullah Abidin menjelaskan, kejadian penangkapan berlangsung di salah satu rumah pelaku di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao.

“Kami ringkus mereka saat pesta miras. Di saat penangkapan pun kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,1 gram di samping tempat duduk mereka,” jelasnya, Kamis, 10 Mei 2012.

Abdullah menerangkan, Walau dari pengakuan keempat tersangka, barang haram itu belum digunakan, tapi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, keempatnya dikenakan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun kurungan.

“Saat ini keempatnya sudah kami amankan di Mapolres Bima Kota,” lanjut Abdullah.

 [BS]