Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (20/4) memeriksa para calon tersangka kasus Sampan Fiberglass dan beberapa orang saksi.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada, tapi belum bisa kami beberkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra.
Kata dia, nama nama ituakan disebutkan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan. Untuk itu mulai Senin ini, calon tersangka akan dipanggil termasuk beberapa saksi.
“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, agar para calon tersangka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Seperti oknum di Dinas PU, Pejabat Pemkab dan Rekanan Proyek,” sebutnya.
Dalam kasus ini, sambung Yerry, pihaknya akan menggunakan strategi dan tekhnik yang berbeda dari sebelumnya. Itu dilakukan agar para calon tersangka maupun saksi tidak menghilangkan barang bukti.
“Kita harus jeli dalam memproses kasus ini dan hati-hati dalam bertindak. Sedikit saja melakukan kesalahan, maka calon tersangka akan menghilangkan barnag bukti,” katanya.
Soal calon tersangka ditahan atau tidak, ia menambahkan, belum bisa dipastikan. “Kita lihat saja nanti. Kalau tidak kooperatif, ya kita tahan,” tambahnya.
*Teta