Kabar Bima

Pungli di Tubuh UPTD Rasanae Barat

327
×

Pungli di Tubuh UPTD Rasanae Barat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pungutan Liar atau sering dikenal dengan Pungli. Itulah potret yang terjadi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rasanae Barat, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Pasalnya, dari penuturan Guru di SDN 17 Kota Bima, yang enggan dituangkan namanya mengaku, setiap penerimaan dana impasing dan gaji non sertifikasi, kerap dipotong Pihak UPTD Rasanae Barat tanpa alasan yang jelas.

Pungli di Tubuh UPTD Rasanae Barat - Kabar Harian BimaStop Pungli/Foto: bhratanews.com

Ia menerangkan, bahwa sebanyak 223 orang yang menerima dana impasing, kemudian ada 151 orang penerima gaji non sertifikasi, selama ini kerap dipotong Bendahara UPTD Rasanae Barat. Dan pemotongan ini sudah terjadi beberapa tahun terakhir ini. Sedangkan di UPTD lainnya tak pernah melakukan pemotongan itu. Untuk setiap penerimaan dana impasing dipotong sebesar Rp 20 ribu, sedangkan gaji non sertifikasi dipotong Rp 10 ribu per triwulannya.

Pungli di Tubuh UPTD Rasanae Barat - Kabar Harian Bima

“Bayangkan saja berapa yang diterima oknum di UPTD Rasanae Barat, jika setiap pengurusan ratusan guru yang mengambil dana impasing dan gaji non sertfikasi selalu dipotong. Apalagi pemotongan itu tak ada aturan yang jelas,” bebernya.

Ia melanjutkan, terakhir saya dipotong dua kali, ketika mengurus kenaikan gaji. Saat ini, Ia mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 700 ribu. Hal yang sangat disesalinya, ketika oknum di UPTD memotong tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.

“Pemtongan itu dilakukan sepihak, kami pun tak diberitahu kejelasan dan untuk apa dana pemotongan tersebut,” bebernya, Jum’at, 11 Mei 2012.

Bendahara UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Rasanae Barat, M. Ali, yang ditemui Kahaba mengaku memang tak ada aturan tentang pemotongan itu. Namun, pemotongan itu hanyalah kebijakan yang sudah disepakati dengan guru sebagai pengganti biaya administrasi.

“Uang Rp 20 ribu yang diambil dari dana impasing, kami bagi Rp10 ribu untuk kantor UPTD dan Rp10 ribunya lagi untuk Dinas Dikpora. Sedangkan dari gaji non sertifikasi sebagai pengganti biaya administrasi kami potong sebesar Rp10 ribu,” jelas Ali di depan halaman kantornya, Jumat, 11 Mei 2012

Ali berkilah, bahwa pemotongan untuk biaya administrasi itu sudah disepakati dengan semua guru. Sehingga pada saat pemotongan, tak ada guru yang mempermasalahkannya. [BS]