Kabar Bima

May Day, Ini Pernyataan Sikap AJI

196
×

May Day, Ini Pernyataan Sikap AJI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut dalam barisan buruh aksi serentak May Day 1 Mei 2015 di seluruh Indonesia. Perbaikan kesejahteraan pekerja termasuk jurnalis adalah bagian dari perjuangan AJI untuk menjaga kebebasan pers dan independensi ruang redaksi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua AJI Indonesia Suwarjono Amri melalui siaran pers nya mengatakan, jika dulu ancaman terhadap kebebasan pers dilakukan oleh negara, kini AJI melihat ancaman terhadap kebebasan pers justru dari dalam industri media itu sendiri. Posisi tawar jurnalis yang buruk karena tidak berserikat membuat pemilik media semena-mena dalam hal kesejahteraan jurnalis atau pekerja media secara umum.

May Day, Ini Pernyataan Sikap AJI - Kabar Harian Bima

Industri media yang berkembang pesat juga tak berbanding lurus dengan kesejahteraan jurnalis. Belum lagi tren konvergensi media membuat beban kerja jurnalis dan pekerja media semakin bertambah namun dalam hal kesejahteraan jalan di tempat. Jurnalis jadi gampang disetir pemilik media karena posisinya yang lemah.

Kata dia, abainya perusahaan media terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja mendorong, AJI Indonesia bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen beserta sejumlah serikat pekerja dari beberapa perusahaan media membentuk Forum Pekerja Media. Forum menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan pekerja media dan kebutuhan akan perlunya ditetapkan upah minimum sektor media.

Sebagian jurnalis ini berstatus tidak tetap. Sebutan mereka beragam, mulai dari koresponden, kontributor, ‘freelance’, ‘stringer’, sampai ‘Tuyul’. Para jurnalis dengan status tak tetap ini terus berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dari perusahaan media.

Sambungnya, AJI yang lebih dari 40 persen anggotanya berstatus pekerja tidak tetap ini menemukan sebagian besar dari mereka mendapat upah yang rendah. Sebagian menerima penghasilan jauh di bawah ketentuan upah minimum regional yang berlaku di masing-masing provinsi.

Harapan atas peningkatan kesejahteraan jurnalis kembali muncul di peringatan May Day tahun ini. Jurnalis juga dihadapkan pada ketidakpastian atas jaminan sosial. Seperti diketahui, program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkait ketenagakerjaan yakni iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku pada 1 Juli 2015, namun hingga kini belum ada kepastian besaran iuran yang semestinya ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, lanjutnya, ada potensi besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan membuat perusahaan media mengurangi fasilitas yang sudah diberikan selama ini.

Di tengah minimnya kesadaran perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis, masih terdapat juga hambatan bagi jurnalis dalam mendirikan serikat pekerja di lingkungan perusahaan media. Sejumlah perusahaan media tampak enggan mengakui maupun mendorong pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan yang merupakan hak yang diatur dalam konstitusi itu.

AJI juga menyoroti belum terwujudnya kesetaraan hak antara jurnalis perempuan di setiap perusahaan media. Sebagai contoh, masih ada perbedaan dalam pemberian tunjangan pemeliharaan kesehatan untuk keluarga jurnalis perempuan dibandingkan jurnalis laki-laki. Belum lagi, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid atau fasilitas laktasi bagi pekerja perempuan yang masih menyusui anak.

Oleh sebab itu AJI menyatakan, mendesak perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis di tengah tambahan beban kerja akibat konvergensi media maupun ekspansi bisnis perusahaan. Mendesak pemerintah menetapkan upah sektoral pekerja media dengan memerhatikan karakteristik industri media yang tengah berkembang pesat di tengah tren konvergensi media.

Kemudiam mendesak perusahaan media yang mempekerjakan kontributor, koresponden atau freelance dengan standar kontrak kerja yang jelas sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Menyerukan perusahaan media agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait iuran pensiun yang harus dibayar ke BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015. AJI mendesak perusahaan media menyertakan jurnalis dalam program jaminan sosial tanpa menurunkan fasilitas dasar yang telah diterima jurnalis di masing-masing perusahaan media.

Mendukung pendirian serikat pekerja di semua perusahaan media tanpa ada tekanan dari manajemen perusahaan media. Menyerukan kepada seluruh perusahaan media di Indonesia agar menerapkan sistem pengupahan dan pemberian tunjangan yang setara tanpa diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.
*Bin