Kabar Bima

Penjudi Online dan Domino Diringkus

217
×

Penjudi Online dan Domino Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Tim gabungan Polres Bima Kota juga berhasil membekuk tiga orang penjudi online dan Domino, Senin (11/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita, di Warnet lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima.

Penjudi saat digelandang oleh Aparat. Foto: Teta
Penjudi saat digelandang oleh Aparat. Foto: Teta

“Pelaku inisial RG (29) warga Wera. Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Komputer dan uang tunai milik pelaku sebanyak Rp 1,6 Juta,” sebut Wakapolres Bima Kota Kompol. Nanang Budi Santosa, S. Ik Selasa (12/5).

Penjudi Online dan Domino Diringkus - Kabar Harian Bima

Kata dia, penangkapan terhadap RG berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu, tim gabungan mengintai dan melakukan tindakan. Setelah di geledah ternyata benar RG tengah menjalankan aksinya.

Sebelumnya, penjudi Domino berinisial SR (39) dan AB (35) warga Kelurahan Nto’bo Kota Bima dibekuk Senin sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam penangkapan itu, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dan tiga orang warga setempat yang akan dijadikan saksi.

“Barang bukti yang diamankan, satu pasang Domino, rekapan dan uang tunai sebesar Rp 100 Ribu lebih,” katanya dan menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP.

*Teta