Kabar Bima

Mencuri Kambing, Proses Hukum Anak 17 Tahun Dihentikan

262
×

Mencuri Kambing, Proses Hukum Anak 17 Tahun Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Proses hukum anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun, IY yang ditangkap warga karena mencuri kambing akhirnya dihentikan. Proses hukum dihentikan karena menjalani diversi.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Proses diversi tersebut dilaksanakan Senin lalu. Selain LPA, proses diversi ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Polmas,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Unsur Penjaringan Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bima, Al Syafrin, Minggu (17/5).

Mencuri Kambing, Proses Hukum Anak 17 Tahun Dihentikan - Kabar Harian Bima

Menurut dia, diversi bagi IY karena sesuai dengan perintah Undang-Undang Anak yang masih dibawah umur harus dialihkan (di luar) dari sistem peradilan pidana, meski telah melakukan tindak pidana. Kendati demikian, terhadap IY akan tetap dilakukan pembinaan dan tetap diawasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, IY melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik Sugeng Haryadi warga Dusun Plasma Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pada Sabtu (9/5). Saat itu, IY melakukan tindak pidana tersebut bersama temannya yang sudah berusia 18 tahun.

Usai mencuri, keduanya membawa kambing tersebut menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Namun saat di desa itu keduanya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke aparat Polsek Langgudu.

Untungnya, lanjut Syafrin, korban pencurian tidak keberatan atas diversi yang diberikan kepada pelaku. Bahkan, saat proses dilakukan, korban datang bersama keluarga pelaku. Hanya saja, korban sempat berharap agar semua elemen agar memperhatikan perkembangan anak di bawah umur sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana.

Senada dengan korban, Syafrin juga mengharapkan agar para orang tua khususnya orang tua pelaku selalu mengontrol atau mengawasi anak sehingga tidak lagi terjadi hal yang sama. Sebab, diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana hanya bisa diberikan satu kali saja.

“Kalau satu kali lagi melakukan tindak pidana ya akan dikenakan sesuai dengan hukum acara pidana,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaku lainnya yang masih berusia 18 tahun tidak dapat diberikan diversi. Yang bersangkutan berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 2. “Diversi itu tidak dilihat dari latar belakang pendidikan tapi faktor usia,” pungkasnya.

*Bin