Kabar Bima

Tuntut Hak, Bidan Curhat ke Dewan

272
×

Tuntut Hak, Bidan Curhat ke Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hampir lima bulan terakhir hak kapitasi atau dana kapitasi yang mestinya diterima perbulan oleh bidan, tak kunjung dibayarkan. Resah dengan kondisi itu, puluhan bidan yang mengabdi di sejumlah Puskesmas, Pustu lingkup Kota Bima, Selasa (20/5), mendatangi gedung DPRD Kota Bima.

Pertemuan Bidan dengan Dewan. Foto: Bin
Pertemuan Bidan dengan Dewan. Foto: Bin

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD dan anggota. Hadir juga Asisten Pemerintahan Umum Setda Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan serta jajaran terkait, unsur PBJS.

Tuntut Hak, Bidan Curhat ke Dewan - Kabar Harian Bima

Pantuan Kahaba saat pertemuan dimaksud, hak kapitasi yang dituntut itu alot dibahas dalam diskusi pertemuan tersebut. Hak yang dibayar perbulan dan dibayar dimuka itu terdaftar tanpa memperhitungkan tehnis dan jumlah pelayanan. Para Bidan pun mendesak untuk segera dibayarkan, karean nunggak sejak Januari hingga Mei 2015.

Tidak disebutkan berapa banyak bidan dan berapa besaran dana yang belum terbayar, karena saat audensi dengan dewan, tidak disebutkan datanya. Namun, besaran hak yang mesti diterima setiap bidan bervariasi.

Menariknya, permintaan pembayaran hak kapitasi tersebut, ternyata dalam Perwali yang diterbitkan Januari 2015, tidak ada perintah pembayaran bagi para bidan. Meski di Permenkeu Nomor 19 Tahun 2014 tentang dana kapitasi dan JKN mengatur tentang itu.

Merasa benang merah dari permasalahan tersebut sudah ditemukan, Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian SH selaku pimpinan rapat aundensi, langsung meminta Jajaran eksekutif, baik itu Asisten I pun Kadis Kesehatan serta jajaran terkait, untuk segera merevisi Perwali yang dirasakan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Feri selain meminta merevisi Perwali, pada para bidan yang datang mengadu untuk memahami kondisi yang sudah terjadi. Hak yang belum terbayarkan selama lima bulan sebagaimana tuntutan, tentu tidak mungkin dibayarkan kembali. “Tidak ada aturan yang berlaku mundur,” ujarnya.

Baik Asisten I Setda, Drs. M. Farid MSi pun Kadis Kesehatan, Drs. H. Azhari, langsung mengamini untuk merevisi Perwali dimaksud. Agar bisa singkron dengan aturan yang lebih tinggi. Hanya saja disampaikan secara terpisah oleh Kadis, hitung-hitungan pembayaran sejumlah item yang menjadi hak tenaga medis, akan ditinjau kembali.

Entah apa maksudnya, Azhari enggan merincinya. Pertemuan yang lebih bernuansa evaluasi sejumlah pihak terkait itu, dimanfaatkan pula oleh wakil dari BPJS, untuk menyampaikan uneg-unegnya.

Kata Ana wakil BPJS, agar tidak ada masalah soal pembayaran hak tenaga medis, utamanya bidan, dia mengharapkan klaim pembayaran pada BPJS, tepat waktu atau sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Selama ini, katanya, pihak yang akan dibayarkan haknya, hanya menuntut segera dibayarkan oleh BPJS, tetapi kewajiban administrasi pelaporan klaim pembayaran acap terlambat sesuai waktu.

”Tidak mungkin kami mendahulukan klaim yang terlambat. Sebab sesuai SOP perusahaan antrean pelayanan. Kami juga ingin kerja sesuai SOP, takut dimarah pula sama atasan,“ keluhnya.

*Bin