Kabar Bima

Empat Kepsek Bantah Ajukan Banding

233
×

Empat Kepsek Bantah Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat terpidana kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu membantah jika mengajukan banding pasca divonis bui oleh majelis Hakim Tipikor Mataram. (Baca. Empat Kepsek Ajukan Banding)

Empat Kepsek di Kecamatan Langgudu yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Teta
Empat Kepsek di Kecamatan Langgudu yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Teta

“Kata siapa kami mengajukan banding. tidak pernah ada berkeinginan untuk melakukan hal itu. Kami sudah terima dengan lapang dada putusan vonis itu,” ujar salah satu terpidana, Abubakar.

Empat Kepsek Bantah Ajukan Banding - Kabar Harian Bima

Ia dan tiga orang rekannya mengaku ihlas menerima putusan Majelis Hakim, tidak lagi ingin memperkeruh suasana yang sehingga menyulitkan dirinya sendiri.

“Jika pernyataan itu disampaikan Jaksa, sebaiknya ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan,. Karena setahu kami Jaksa yang ingin rencana banding atas putusan majelis hakim, bukan dari pihaknya,” katanya.

*Teta