Kabar Bima

Bupati Bima Serahkan Sebagian Kewenangan ke Camat

250
×

Bupati Bima Serahkan Sebagian Kewenangan ke Camat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24. A Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, M.M, Sabtu (23/5) melalukan Pencanangan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat yang dipusatkan di Paruga NaE Kecamatan Woha.

Foto bersama Bupati dengan Camat Usai Penyerahan PATEN. Foto: Hum
Foto bersama Bupati dengan Camat Usai Penyerahan PATEN. Foto: Hum

Pada acara yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa Se-Kabupaten Bima Tahun 2015 tersebut, Bupati Bima menjelaskan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan amanat peraturan yang diharapkan dapat memperpendek rentang birokrasi, memperkuat optimalisasi peran Camat dalam pemberdayaan dan pelayanan masyarakat.

Bupati Bima Serahkan Sebagian Kewenangan ke Camat - Kabar Harian Bima

“Disamping itu, penyerahan sebagian kewenangan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” urai Bupati melaluis iaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.

Dihadapan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa dan Kepala Urusan Desa  Se-Kabupaten Bima tersebut, Bupati menjelaskan, sebagian kewenangan Kepala Daerah (KDH) telah diserahkan, menandai perjuangan panjang para Camat untuk memberikan pelayanan optimal.

Menurut Bupati, terhitung Mei 2015, semua Kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai Daftar kewenangan yang diserahkan.

“Dalam kerangka PATEN ini, pola pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan dalam satu tempat, yaitu di Kecamatan,” jelasnya.

Menutup arahannya, Bupati   mengharapkan pemberlakuan PATEN dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur untuk lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewenangan yang diserahkan kepada Camat mencakup 11 layanan perijinan, meliputi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat dan Pemutihan IMB Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat.

Perijinan lain yang prosesnya telah diserahkan kepada Camat yaitu Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan PAUD, Ijin Usaha Hortikultura, Surat Ijin Industri Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang ijinnya diterbitkan oleh Camat, TDP Cabang di Kecamatan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang ijinnya diterbitkan oleh Camat.

Kemudian, Ijin Penyelenggaraan Optik dan pengurusan Ijin Usaha Kecil Rekreasi dan Hiburan Umum. Sedangkan bidang pelayanan non perijinan meliputi enam aspek, diantaranya Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan dan Penyelenggaraan.

*Bin/Hum