Kabar Bima

Bupati Bima: Kelola Dana Desa, Kades Jangan Jalan Sendiri

270
×

Bupati Bima: Kelola Dana Desa, Kades Jangan Jalan Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa se-Kabupaten Bima Sabtu (23/5yang mengundang 18 Camat, 191 Kades, 191 Sekdes dan 955 Kepala Urusan Desa di Paruga NaE Kecamatan Woha, dimanfaatkan Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM Nur M.Pd, M.M untuk memberikan arahan menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan di Desa.

Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa se-Kabupaten Bima. Foto: Hum
Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa se-Kabupaten Bima. Foto: Hum

Bupati Bima memaparkan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kemerdekaan bagi Desa, karena memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola sumberdaya di Desa.

Bupati Bima: Kelola Dana Desa, Kades Jangan Jalan Sendiri - Kabar Harian Bima

“Namun semua pihak harus bersama-sama mengawal penerapan  UU Nomor 6 tentang Desa ini. Ini berarti bahwa Kepala Desa dan perangkatnya harus mampu merumuskan dengan baik kegiatan di Desa dan memahami dengan baik kondisi yang ada di desanya,” urainya melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.

Dari sisi anggaran, dana yang dikucurkan kepada Desa di Kabupaten Bima  pada tahun 2014 sebesar Rp 28 juta, dan jumlah itu meningkat secara fantastis menjadi Rp  117 juta pada tahun 2015.
Disamping dana tersebut, tahun 2015, sesuai hasil Rapat Koordinasi dengan Kementerian Pembangunan Pedesaan dan Kementarian Dalam Negeri, Kabupaten Bima mendapat tambahan alokasi anggaran senilai Rp 28 Miliar. Sehingga total dana yang dialokasikan pada 191 Desa Se-Kabupaten Bima sebesar Rp 145 Miliar. “Ini merupakan jumlah yang tertinggi se NTB,” terangnya.

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil Rakor dengan Kementerian terkait di Jakarta, komposisi atau rumusan perhitungan  Alokasi Dana Desa (ADD) adalah 90 persen dibagi merata kepada seluruh desa 10 persen mengikuti luas wilayah dan penduduk.

Agar pengelolaan dana desa ini sesuai harapan,  pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa dapat memanfaatkan dengan baik dana ini dan memahami konsekuensi hukum apabila terbukti ada penyimpangan. Kades harus berjalan di atas rel aturan yang berlaku. Tidak boleh berjalan dan menjabarkan sendiri-sendiri tetapi harus dibahas dengan BPD.

“Untuk memastikan pengunaan ADD ini sesuai aturan yang berlaku,   Bupati akan memantau langsung penggunaan ADD ini,” janjinya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, M.Si dalam laporannya mengatakan, Rakor perangkat Desa se-Kabupaten Bima merupakan kegiatan sesama penyelenggara Pemerintahan di Desa untuk menyamakan visi dan persepsi yang menjadi tugas ke depan.

“Dana Desa  akan segera dicairkan dan Rakor ini merupakan forum penting untuk menyampaikan informasi tentang pengelolaan ADD ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, anggaran sudah ditransfer Pemerintah Pusat sejak tanggal 12 Mei 2015 lalu dan tinggal dicairkan. Agar pencairan dana dilakukan lebih cepat, Desa segera mengundangkan RAPBDEs menjadi APBDEs dan menyertakan hasil evaluasi yang dicantumkan dalam SK Bupati.

Disamping itu, Desa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat masing-masing sebelum RAPBDes diundangkan. Agar informasi pembangunan diketahui masyarakat desa, Kades harus melakukan sosialisasi program kepada masyarakat desanya.

*Bin/Hum