Kabar Bima

KP2T Adakan Penyusunan Peraturan Tentang Perijinan

240
×

KP2T Adakan Penyusunan Peraturan Tentang Perijinan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima, Senin (25/5) mengadakan pertemuan penyusunan peraturan tentang perijinan di Gedung PKK Kabupaten Bima.

Pertemuan Penyusunan Peraturan Tentang Perijinan. Foto: Hum
Pertemuan Penyusunan Peraturan Tentang Perijinan. Foto: Hum

Pertemuan tersebut secara khusus mengundang SKPD terkait seperti Dispenda, Dishubkominfo, Diskop, PU, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Distamben, Bappeda, BLH,  Sat Pol PP, Bagian Humas dan Protokol,  Bagian OPA, Bagian Administrasi Pembangunan dan 4 Kecamatan serta pejabat terkait lingkup KP2T.

KP2T Adakan Penyusunan Peraturan Tentang Perijinan - Kabar Harian Bima

Untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan regulasi perizinan, hadir narasumber Kasubag Perundang – Undangan Bagian Hukum Sekda Bima Julkifli, SH. M.Hum dan KP2T.

Kepala KP2T Kabupaten Bima Sudirman, SE dalam sambutannya mengatakan Penyusunan Peraturan tentang perizinan ini Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ke depan diharapkan dapat menjamin adanya pemahaman yang baik terhadap prinsip dasar SOP, sehingga tindakan tahapan penanganan perizinan dapat dilakukan dengan baik,” harapnya melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP.

Disamping itu, kegiatan  pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam  penuntasan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.

Selain itu lanjut Sudirman, perizinan merupakan payung hukum sebagai acuan dalam menggali sumber PAD, yang selanjutnya diharapkan mampu  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bima Tahun 2015, melalui  pembuatan izin yang dilakukan oleh pihak terkait.

Kepala KP2T ini  berharap dengan adanya penyusunan peraturan tentang perizinan ini kedepan para pelaku usaha terlebih dahulu harus membuat ijin usahanya sebelum melakukan kegiatan usaha.

*Bin/Hum