Kabar Bima

Tiga Penjual Bakso di Kota Bima Positif Pakai Formalin

298
×

Tiga Penjual Bakso di Kota Bima Positif Pakai Formalin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Yang doyan makan bakso kini harus berhati – hati, pasalnya razia gabungan Balai POM Mataram bersama dengan Dikes, Koperindag dan Sat Pol PP Kota Bima, Rabu (27/5) pagi mengamankan mie basah mengandung formalin di tiga penjual bakso di Pasar Kota Bima.

Kasi Pemeriksaan Balai POM Mataram, Yosep Dwi Irwan PS. saat memberikan keterangan setelah mengamankan mie berformalin. Foto: Bin
Kasi Pemeriksaan Balai POM Mataram, Yosep Dwi Irwan PS. saat memberikan keterangan setelah mengamankan mie berformalin. Foto: Bin

“Kami tidak bisa menyebutkan penjual bakso yang mana. Tapi dari razia pangan sebanyak 16 sample, termasuk tiga penjual bakso, kami temukan mie basah positif mengandung formalin. Saat itu juga mie yang dijual kami amankan,” ujar Kasi Pemeriksaan Balai POM Mataram, Yosep Dwi Irwan PS.

Tiga Penjual Bakso di Kota Bima Positif Pakai Formalin - Kabar Harian Bima

Kata dia, saat mendatangi tiga penjual bakso, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi makanan tersebut apakah mengandung formalin. Hasilnya, hanya mie basah berwarna kuning itu yang mengandung formalin. Sementara pentolan bakso dan mie kering (Bihun), tidak.

Dari penjual bakso, lanjut Yosep, pihaknya mendatangi dua orang produsen mie kering di Kota Bima. Dari keduanya, hanya satu orang Produsen yang sedang memproduksi, sementara satu produsennya tidak. “Dua produsen mie basah untuk bakso ini residivis atau pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Karena masih terus melakukan aktifitas tersebut dan tidak jera dengan hukuman penjara karena membuat Mie basah dengan formalin, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima untuk bisa memberikan hukum sosial kepada yang bersangkutan.

“Hukuman sosial yang kami maksud, disosialisasikan kepada warga Kota Bima, terutama penjual bakso untuk tidak lagi membeli mie basah yang di jual produsen tersebut,” tegasnya.

Sementara untuk penjual bakso, karena tidak mengetahui mie yang dijual mengandung Formalin, sambungnya, hanya diberikan sanksi pemusnahan mie yang dijual tersebut.

Dia menambahkan, razia dengan instansi terkait akan digelar selama tiga hari kedepan. Guna mengamankan semua pangan dan barang kosmetik yang masih dijual dengan kandungan zat berbahaya.

“Bukan tidak mungkin penjual bakso lain atau pedagang lain menjual dagangannya yang mengandung zat – zat kimia berbahaya,” tambahnya.

*Bin