Kabar Bima

Langgar Aturan, Raperda RDTRK Ditolak

200
×

Langgar Aturan, Raperda RDTRK Ditolak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Bima terancam ditolak oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kota Bima. Pasalnya, Raperda RDRTK melanggar aturan tata ruang yang lebih tinggi.

Taufik H. A. Karim dan Dedy Mawardi. Foto: Bin
Taufik H. A. Karim dan Dedy Mawardi. Foto: Bin

RDTRK merupakan salah satu Raperda yang dikonsultasikan Pansus Dua DPRD Kota Bima ke Biro Hukum Pemprov NTB dan Menkumham NTB, pekan kemarin. Dari empat Raperda, masing-masing Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang Kepada Pemkot Bima, Perda Pedoman Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perda Pariwisata dan RDRTK.

Langgar Aturan, Raperda RDTRK Ditolak - Kabar Harian Bima

“Dari Empat Raperda tersebut, hanya Raperda RDPRTK Kota Bima yang dikoreksi saat konsultasi. Sebelum diusulkan oleh pemerintah eksekutif, Raperda itu mestinya harus meminta persetujuan dari Gubernur NTB,” ujar Ketua Pansus Dua DPRD Kota Bima, Taufik H. A. Karim.

Kata duta PPP itu, menurut hasil konsultasi, Raperda RDRTK telah menyalahi aturan Tentang Tata Ruang yang lebih tinggi, dan itu tidak boleh ditoleransi.

“Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal Raperda RDRTK tersebut. Namun pada prinsipnya Raperda itu tetap akan kami tolak, karena ini permintaan dari pihak provinsi, dan tidak bisa dipaksakan untuk disahkan pada Paripurna,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Satu DPRD Kota Bima Dedy Mawardi mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi ke Provinsi tentang Lima Raprda, masing – masing Raperda RT RW, Raperda Rusunawa, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Peternakan.

“Ada beberapa catatan, seperti meminta kepada Pemerintah Eksekutif agar berkonsultasi lebih awal kepada Provinsi, sebelum diajukan ke Pemerintah Legislatif. Seperti Raperda RT RW, karena menyangkut masyarakat umum, dan tentu ada yang diuntungkan dan dirugikan,” jelasnya.

Kemudian Raperda pariwisata, tambahnya, perlu sosialisasi maksimal kepada masyarakat, karena masalah pariwisata juga menyangkut hiburan dan gaya hidup yang bisa bertentangan dengan adat masyarakat.

*Bin