Kabar Bima

Calon Perseorangan Harus Sediakan 39 Ribu KTP

223
×

Calon Perseorangan Harus Sediakan 39 Ribu KTP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tanggal 11 Juni – 15 Juni pekan depan KPUD Kabupaten Bima mulai menerima dokumen persyaratan pengajuan calon Bupati Bima dari jalur perseorangan. Sesuai Aturan, Calon perseorangan wajib mengantongi Foto Copi KTP sebanyak 39 ribu lembar.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Selama jadwal yang ditetapkan, kita akan tahu siapa figur calon Bupati Bima yang akan mengikuti Pemilukada dari jalur perseorangan. Setelah jadwal itu, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi maupun faktual selama lima hari,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Bima Siti Nursusila, S.Ip. M.MIp di kantor Bupati Bima, Jum’at (5/6)

Calon Perseorangan Harus Sediakan 39 Ribu KTP - Kabar Harian Bima

Kata dia, verifikasi faktual akan dilakukan langsung mendatangi warga yang memiliki KTP sebagai syarat yang dilampirkan oleh calon perseorangan tersebut. ”Kita akan didatangi dan langsung ditanyakan kebenaran dukungannya,” terang Nursusila.

Selain itu, lanjutnya, proses verifikasi nanti akan dilihat apakah ada dukungan ganda dan apakah ada dari TNI/Polri, PNS ataupun aparatur Desa, karena sesuai aturan mereka ini tidak boleh diikutkan.

Selain verifikasi administrasi terhadap dukungan adari unsur TNI maupun Polri serta PNS, juga tim akan turun mengecek kebenarannya.

Kemudian mengenai jumlah keseluruhan dukungan yang wajib dilengakapi oleh calon perseorangan yaitu sebanyak 39 ribu KTP atau 7.5 persen dari jumlah keseluruhan penduduk saat ini 519.000 ribu orang. ”Jumlah itu wajib tidak boleh kurang dari yang ditetapkan,” pungkasnya.

*Abu