Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. mereka di vonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima.
Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH mengaku, putusan 20 tahun itu kedua terpidana terbukti melakukan dakwaan primer Pasal 340 KAUHP Jo Pasal 55 tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan kedua terpidana, karena mengakibatkan masyarakat tidak tenang sehingga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
“Kedua terpidana juga memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menghambat jalannya persidangan,” jelasnya di PN Raba Bima Kamis (2/7) usai sidang.
Terhadap putusan terdakwa, kata dia, melalui Penasehat Hukum (PH) nya masih pikir-pikir untuk melakukan banding ke PN tinggi selama tujuh hari kedepan. “Kalau selama tujuh hari itu PH terpidana tidak mengajukan Banding, maka dianggap selesai,” katanya.
Keluarga korban pembunuhan, Abdul Munir mengaku sangat puas dengan putusan tersebut. Divonis 20 Tahun Pejara itu, sudah sangat sesuai dengan perbuatan pelaku. “Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim, yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kami puas dengan putusan sidang ini,” tuturnya.
*Bin/Teta