Kabar Bima

Narkoba, Dua Anak Pejabat dan Tiga Pemuda Diringkus

246
×

Narkoba, Dua Anak Pejabat dan Tiga Pemuda Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hendak pesta Narkoba jenis Ganja dan Miras di kawasan Amahami, Rabu (22/7) sekitar pukul 22.00 Wita, lima orang pemuda masing-masing berinisial FD (15) MR (14) RM (14) RAI (25) dan AF (24), diringkus Aparat. Dari kelima pemuda tersebut, FD dan RM ditengarai anak Kepala SKPD Kota Bima.

Ganja dan Miras yang diamankan. Foto: Teta
Ganja dan Miras yang diamankan. Foto: Teta

Apesnya lagi, saat itu mereka digeledah Tim Buru Sergap (Buser) diatas mobil Avansa warna hitam milik Dinas Koperindag Kota Bima Bernomor Polisi (Nopol) EA 21 SA di jalan lintas Amahami. Mobil Dinas yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Narkoba, Dua Anak Pejabat dan Tiga Pemuda Diringkus - Kabar Harian Bima

“Saat geledah ditemukan sejumlah alat bukti. Kemudian pelaku digelandang ke markas Satuan Narkoba (Satnar) Polres Bima Kota,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Taufik, SH di kantornya, Kamis (23/7)

Untuk alat bukti yang ditemukan, disebutkannya, empat botol miras jenis Bir, satu botol miras jenis Sofi,  dua poket Narkoba jenis Ganja, satu pipet, empat batang rokok Djisamsoe, tiga Handphone.

Diakuinya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pengintain. Setelah melihat gerak gerik yang mencurigakan, pihaknya menghadang mobil Avansa tersebut.

Kini, kelima pemuda itu diamankan untuk kepentingan proses hukum. Namun, dalam tahap interogasi, hanya AF mengakui dua poket ganja tersebut miliknya. Tetapi, pihaknya tidak akan mudah percaya pada pengakuan AF. Sebab, pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatannya dalam penggunaan narkoba dan miras. Termasuk tiga anak dibawah umur masing masing FD MR dan RM.

Soal hasil hasil test urine sementara, semuanya negatif. Namun untuk menguatkan kepastiannya, akan dikirim ke Lab BPOM Mataram selama tiga hari. Belum lagi kalau masih dibutuhkan waktu tiga hari juga untuk proses pemeriksaan. “Minimal waktu yang dibutuhkan selama enam hari, baru ada kepastian hasil Lab BPOM Mataram,” jelasnya lagi

Taufik menambahkan, tiga orang anak dibawah umur wajib dikembalikan ke rumah orang tua, sesuai Undang Undang perlindungan anak. Tetapi, proses hukum tetap berjalan. Sedangkan mobil Dinas yang sudah berganti warna platnya, masih diamankan.

FD, yang disebut sebut sebagai salah satu anak pejabat Diskoperindag mengaku masih kelas sepuluh di salah satu SMA di Malang. Kedatangannya ke Kota Bima untuk berlibur dan akan segera kembali ke Malang. Sementara adiknya, RM telah dipulangkan ke rumah orangnya.

Saat itu juga, seorang wanita datang menjenguknya menangis histeris di sat Narkoba. Ia menjelaskan bahwa FD dan RM adalah anak pejabat di Diskoprindag Kota Bima.

“Mereka datang libur saja. Mungkin salah kenal teman di Bima, jadi begini,” ujar ibu yang mengaku keluarga pejabat itu.

*Bin/Teta