Kabar Bima

Warga Diminta Secara Sukarela Serahkan Satwa Liar

385
×

Warga Diminta Secara Sukarela Serahkan Satwa Liar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara, karena dapat mengancam kelesteriannya. Pemerintah Provinsi NTB melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun mengeluarkan surat edaran dan meminta kepada warga untuk secara sukarela menyerahkan satwa liar.

Kantor Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB. Foto: Bin
Kantor Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB. Foto: Bin

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB, Bambang Dwidarto SH mengatakan, surat edaran tentang penyerahan itu memang meminta kepada warga NTB untuk secara sukarela menyerahkan semua jenis satwa liar yang dilindungi oleh UU.

Warga Diminta Secara Sukarela Serahkan Satwa Liar - Kabar Harian Bima

“Surat Edaran itu dikeluarkan 25 Mei 2015, sementara jangka waktu penyerahan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015,” sebutnya, Jumat (24/7).

Kata dia, satwa yang diminta untuk diserahkan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Seperti, Koakiau, semua jenis Elang, Kakatua semua jenis, Burung Beo, Burung Bayan, Nuri Merah Kepala Hitam, Burung Kipasan, Burung Betet, Burung Cenderawasih, Merak, Penyu, Burung Jalak putih.

Kemudian, Beruang, Orang Utan, Landak, Lutung atau Kera Hitam, Trenggeling, Beruang Madu, Harimau, Owa, Kancil. “Dalam surat edarannya, jika tidak diserahkan sesuai waktu yang ditetapkan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dia menambahkan, salah satu faktor Surat Edaran itu dikeluarkan, karena adanya penangkapan pelaku penyelundupan Burung Kakaktua Jambul Kuning dalam jumlah banyak di Surabaya. Karena menjadi isu Nasional, pihak Kementrian mengeluarkan perintah kepada masing-masing Provinsi untuk mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Kenyataan di lapangan, satwa liar memang lebih banyak dipelihara di Daerah Kota, dari pada di Hutan. Dan itu akan menyebabkan terancam kepunahan,” tambahnya.

*Bin