Kabar Bima

Pegawai Dishubkominfo dan Rutan Jalani Sidang Narkoba

205
×

Pegawai Dishubkominfo dan Rutan Jalani Sidang Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bandar Narkoba MI, oknum pegawai Dishubkominfo Kabupaten Bima pekan ini kembali menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pun demikian dengan RF, Residivis narkoba yang juga oknum Pegawai Rutan Raba Bima itu menjalani persidangan yang sama. (Baca. Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Sebelumnya dua terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN Agung Puger, SH, Sabtu (1/8).

Pegawai Dishubkominfo dan Rutan Jalani Sidang Narkoba - Kabar Harian Bima

Kata dia, rencanannya pekan depan majelis hakim menggelar sidang juga dengan agenda pemeriksaan saksi. “Ini sudah mau masuk sidang ketiga,” terang Agung.

Kata dia kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berbeda. RF didakwa dengan Pasal 127 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MI didakwa dengan Pasal 111 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun.

“Saksi saksi yang akan dihadirkan, merupakan dari aparat yang menangkap dan masyarakat,” jelasnya.

*Bin/Teta