Kabar Bima

Agen Janji Pulangkan Jenazah TKW Bima

210
×

Agen Janji Pulangkan Jenazah TKW Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Menyusul permintaan keluarga TKW asal Kabupaten Bima yang menginginkan jenazah korban dipulangkan (baca: TKW Asal Bima Meninggal Dunia, Keluarga Telat Dikabari), Aisah yang mewakili agen PJTKI yang memberangkatkan Hajrah menjanjikan pihaknya tentu akan mengabulkan permintaan tersebut. Saat ini, tambahnya, proses pemulangan tengah dilakukan. Untuk proses tersebut, pihak KBRI melalui Kementrian Luar Negeri juga telah meminta surat pernyataan dari keluarga yang menginginkan agar jenazah dipulangkan.

Agen Janji Pulangkan Jenazah TKW Bima - Kabar Harian BimaIlustrasi / foto: mediaindonesia.com

Aisah mengakui, awalnya ia juga belum tahu terkait kematian korban. Ia sendiri baru tahu setelah suami korban menghubungi dirinya karena sudah sebulan tak bisa mengontak istrinya. Setelah dihubungi oleh Syafruddin, Aisah lantas menghubungi kantor pusat PT. Naraya Manggahina di Jakarta yang selanjutnya mengontak agensi di Arab Saudi. Empat hari kemudian tepatnya, Sabtu (14/5) sore, Aisah kemudian mendapat kepastian yang menyebutkan korban memang sudah meninggal. “Baru kemarin sore saya dapat kepastian kabar meninggalnya Hajrah,” terang Aisah. Hanya saja, pihaknya belum tahu persisnya kejadian yang merenggut nyawa korban. Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KBRI di Arab Saudi.

Agen Janji Pulangkan Jenazah TKW Bima - Kabar Harian Bima

Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima belum mendapat surat resmi terkait tewasnya Hajrah Binti Yusuf (36) TKW asal Dusun Sondo, Desa Sondo, Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Menyusul adanya permintaan dari pihak keluarga, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat untuk memulangkan jenazah korban.

Dikonfirmasi, Senin (14/5) siang, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Ishaka S.sos yang dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya baru mengetahui kematian almarhumah setelah dikabarkan oleh pihak keluarga. Saat itu, katanya, keluarga mendapat informasi jika korban telah meninggal dalam sebuah kecelakaan bersama majikan. Pihaknya membantah adanya unsur kesengajaan keterlambatan dalam mengabarkan kematian korban ke pihak keluarga. “Itu karena majikannya juga ikut meninggal, jadi tak ada yang memberitahukan,” terangnya.

Namun saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari KBRI terkait kematian korban. Untuk upaya pemulangan, Ishaka menyebutkan itu tergantung keinginan keluarga. Jika keluarga korban berharap jenazah almarhumah dipulangkan untuk dimakamkan di desa asal, pihaknya akan mengusahakan sepenuhnya . “Nanti kita koordinasikan ke Pemerintah Pusat baik Kemenakertrans dan PJTKI yang memberangkatkan,” terangnya.

Dijelaskannya, korban memang berangkat secara legal ke Riyadh Arab Saudi pada 21 Juni 2011. Di Riyadh, korban bekerja sebagai pembantu tumah tangga (PRT). Sebelum meninggal korban sempat bekerja selama kurang lebih 1 tahun. Mengenai gaji dan santunan, tentunya, akan diurus oleh PJTKI selaku penanggungjawab untuk diserahkan ke ahli waris.[BS]