Kabar Bima

Penjabat Bupati Bima Minta Kades Sampaikan Informasi Valid

231
×

Penjabat Bupati Bima Minta Kades Sampaikan Informasi Valid

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Camat, Kepala Desa dan perangkat aparatur yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki peran penting dalam penyampaian materi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd ketika memberikan arahan kepada para Camat, Sekretaris Camat, para kepala desa dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Bima Sabtu (15/8) di Aula SMKN 3 Kota Bima.

Penjabat Bupati Bima memberikan arahan saat Sosialisasi UU KIP. Foto: Hum
Penjabat Bupati Bima memberikan arahan saat Sosialisasi UU KIP. Foto: Hum

Bachrudin melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma, AP memaparkan, dalam kaitan dengan  pelayanan informasi publik, Desa harus memilah jenis informasi dan memberikan pelayanan informasi.

Penjabat Bupati Bima Minta Kades Sampaikan Informasi Valid - Kabar Harian Bima

“Artinya  wajib memberikan pelayanan informasi kepada Publik sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP ). Hal Ini penting supaya informasi yang didengar masyarakat desa tidak menjadi isu yang memecah belah, karena itu, Informasi yang dikeluarkan PPID kecamatan dan desa harus Valid,” jelasnya.

Menurutnya, UU menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis. Mengacu pada PP 61 tentang tata cara pelayanan informasi publik,  desa sebagai Badan Publik wajib memenuhi dan menyediakan informasi sesuai jenis nya.

“Saat ini,  Desa diberikan kewenangan dan dukungan pembiayaan pembangunan   sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini mengandung konsekuensi  Pemerintah desa sebagai badan publik yang mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan informasi tata kelola keuangan secara transparan,” urainya.

Kades merupakan tulang punggung pemerintah dan sekaligus mitra Bupati dalam menhalankan kegiatan roda pemerintah. Untuk itu,  Camat, kades  dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan  perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi untuk dilanjutkan kepada staf.

Berkaitan dengan pentingnya penyelenggaraan Pilkada secara damai,  Bachrudin menghimbau para Kades untuk membantu Bupati menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif.

“Memilih Bupati sama dengan memilih pelayan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan saya akan dibela para Kades,” jelasnya.

Pada Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Komisioner  Komisi Informasi Propinsi NTB  Ajeng Roslinda dan Andayani , Ketua PPID Kabupaten Bima yang juga Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Drs. Zainudin, M.M melaporkan, Desa mempunyai kewenangan yang luas dalam mengelola  keuangan dan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi,  itulah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“CAMAT dan Kades merupakan PPID yang bertugas  memastikan kesiapan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa,” tuturnya.

Berkaitan dengan implementasi UU KIP di Kabupaten Bima, telah dibentuk PPID dimulai awal tahun  2013. Saat ini telah dibentuk 266 PPID baik di  SKPD maupun Sekolah dan Puskesmas, yang akan dikukuhkan 209 PPID Kecamatan dan desa.

“Hal ini perlu agar penyegelan kantor desa diharapkan tidak terjadi lagi setelah pembentukan PPID sebagai gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan,” tambahnya.

*Bin/Hum