Kabar Bima

Oknum Polisi dan Tiga Warga Dijerat Pasal Berlapis

234
×

Oknum Polisi dan Tiga Warga Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Bima Kota dan tes urine positif, AIPDA SH (41), Oknum Anggota Polres Kabupaten Dompu, bersama tiga warga masing-masing JM (36), AR (23) serta HA (26), kini dijerat pasal berlapis.

Ilustrasi
Ilustrasi

Empat pengguna Narkoba jenis Sabu – Sabu yang ditangkap Buser beberapa waktu lalu di Kos – Kosan Kelurahan Dara itu kini dibawa ke Mataram untuk direhabilitasi.

Oknum Polisi dan Tiga Warga Dijerat Pasal Berlapis - Kabar Harian Bima

“Selain terbukti memiliki 11 poket Sabu, mereka juga positif sebagai pemakai. Sedangkan satu orang yakni PH, hanya sebagai pemakai,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Taufik, SH, Sabtu (15/8).

Kata dia, mereka melanggar pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika dan pasal 127 tentang pemakai. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

*Bin/Teta