Kabar Bima

Oknum Guru Banci dan Dua Warga Diduga Setubuhi Pelajar

281
×

Oknum Guru Banci dan Dua Warga Diduga Setubuhi Pelajar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Naas harus menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar berusia 12 tahun itu diduga disetubuhi oknum Guru Banci, FS (36) warga Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi dan dua warga, masing-masing Yaitu AS (24), Kur (23). Ketiganya kini diamankan di Polsek Rasanae Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Remaja asal Desa Tolowata itu disetubuhi di tempat dan waktu yang berbeda. Oknum FS, menyetubuhi Melati di salah satu salon di Kelurahan Tanjung, Kamis (13/8). Sedangkan AS dan KUR, melakukannya di salah satu gubuk di Persawahan, Selasa (11/8).

Oknum Guru Banci dan Dua Warga Diduga Setubuhi Pelajar - Kabar Harian Bima

“Ketiganya ditangkap dan diamankan untuk sementara di Polsek Rasanae Barat, sejak Jumat (14/8),” ujar Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Masdidin SH di Kantornya, Sabtu (15/8).

Ia menceritakan, Korban dijemput guru yang berkepribadian ganda, FS di kediamannya di Desa Tolowata, sekitar pukul 09.00 WITA, Kamis (13/8). FS membawa korban alasannya jalan-jalan ke pusat Kota Bima, dan menjanjikan akan membelikan baju.

Sekitar pukul 10.00 Wita, remaja malang itu dibawa oleh FS ke salah satu salon di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Di salon tersebut, Bunga diduga disetubuhi. Puas melancarkan aksi biadabnya, FS kemudian membelikan baju untuk korban. Melati kemudian dibawa kembali ke kediamannya.

Rupanya, menurut Paman Korban, Ahmad, Keponakannya itu dua hari sebelumnya, Selasa (11/8) juga disetubuhi AS dan KUR di salah satu gubuk persawahan Desa setempat. Korban juga diiming-imingi baju.

Ahmad dan kedua orang tuanya pun mencurigai korban yang kerap diam dengan muka murung. Kedua orang tuanya, menanyakan dan memaksa korban untuk menjelaskan masalahnya. “Dia hanya hanya bisa menangis,” katanya.

Ahmad lalu melaporkan dugaannya keponakannya disetubuhi orang ke Polsek Ambalawi, Kamis (13/8) sore, kemudian di visum di Puskesmas terdekat. Hasilnya ditemukan luka robek dibagian alat kelamin korban. Termasuk sejumlah tanda merah bagian tubuh depan korban.

Berdasarkan bukti awal itu, Polsek Ambalawi bergegas mencari pelaku. FS akhirnya ditangkap dikediamannya, tanpa ada perlawanan. Demikian AS dan KUR yang juga ditangkap, tanpa ada perlawanan.

Atas perbutannya, ketiga pelaku di bawa ke Satreskrim Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut. Jumat (14/8) mereka ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, Ancaman minimal 5 tahun penjara.

*Bin/Teta