Kabar Bima

Soal Pemberhentian Zubair oleh Syafrudin, KPU Mengacu pada PKPU

234
×

Soal Pemberhentian Zubair oleh Syafrudin, KPU Mengacu pada PKPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba – Menjawab soal pemberhentian Drs. Zubair HAR, M.SI dari Kepala Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Yudhi Candra Nan Arif, SH, MH menilai, pihaknya menyandarkan masalah tersebut ke PKPU Nomor 12 Tahun 2015. (Baca. Zubair Diberhentikan, Syafrudin Bertindak Melanggar Hukum)

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut dia, di dalam PKPU yang menjadi rujukan sikap dan langkah KPU, pelarangan bagi Petahana dalam mencopot, mengganti atau melaksanakan program pemilihan lainnya setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. (Baca. Soal Pemberhentian Zubair oleh Syafrudin, KPU Mengacu pada PKPU)

Soal Pemberhentian Zubair oleh Syafrudin, KPU Mengacu pada PKPU - Kabar Harian Bima

“Selama belum ada perubahan dan adanya hasil uji materil (yudical review) terhadap PKPU tersebut, kami tidak bisa berbuat di luar itu. Undang-undang itu pun tidak harus dilaksanakan karena sifatnya tidak mengikat. Yang kami pakai PKPU sebagai rujukan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Bima, Sukirman Azis, SH, MH mengakui hal yang sama. Kata dia, secara teori ketika ada pertentangan antara produk hukum, maka hukum yang lebih rendah dianggap batal demi hukum, bila bertentangan dengan hukum yang di atasnya.

“Ini Asas hukum dan teori hukum di Indonesia. Tapi, selama ini, di dalam proses perjalanan aplikasi hukum di Indonesia sebelum ada perubahan atas aturan main yang ada, aturan tersebut tetap bisa dijadikan rujukan,” katanya.

Tambahnya, KPUD Kabupaten Bima lebih merujuk pada PKPU pengatur sebagai payug hukum dan rujukan utama dalam menentukan langkah dan keputusam adalah hal yang sah secara hukum dan dilindungi.

“PKPU itu mengatur pada Bupati yang belum berakhir masa jabatannya dan kembali mencalonkan diri,” tutur pria yang juga Dosen STIH Muhammadiyah Bima tersbeut.

*Bin/Gus