Kabar Bima

FGBM Tuding Jaksa Ingin Bermain Soal Kasus Tanah

229
×

FGBM Tuding Jaksa Ingin Bermain Soal Kasus Tanah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana Kejaksaan Negeri Raba Bima mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga, seluas 22,7 are senilai Rp 685 juta, ke Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, menuai protes dari Forum Gerak Bersama masyarakat (FGBM) Bima. (Baca. Jaksa Kembalikan Berkas H. Syahrullah, Polisi Bingung)

FGBM saat berunjuk rasa di Kejari Raba Bima. Foto: Bin
FGBM saat berunjuk rasa di Kejari Raba Bima. Foto: Bin

FGBM, Senin (24/8) mendatangi kantor Kejari Rana Bima dan meminta kejelasan Kepada Jaksa Peneliti, soal rencana pengembalian berkas tersebut, padahal BPKP Mataram sudah menentukan kerugian negara.

FGBM Tuding Jaksa Ingin Bermain Soal Kasus Tanah - Kabar Harian Bima

“BPKP Mataram merupakan lembaga resmi Negara yang dihormati kinerjanya dan telah mengaudit kasus tersebut dan telah menentukan kerugian Negara. Lantas, lembaga resmi mana lagi yang harus dipercaya,” tanya juru bicara FGBM Bima, M. Yasin, saat audiensi dengan pihak Kejari Raba Bima.

Menurut dia, jika saja hasil audit BPKP Mataram tidak menjadi dasar hukum yang kuat sebagai alat bukti. Dia mempertanyakan apakah Kejaksaan masih ragu dengan penentuan kerugian neraga tersebut.

“Kami menduga kasus ini sengaja dipelentir agar tersangka lepas dari jeratan hukum. Atau jangan-jangan Kejaksaan ingin bermain dengan kasus ini,” tudinganya.

Kata dia, penyidik Tipikor Polres Bima Kota sudah menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, karena kasus tersebut sudah layak untuk dinaikkan. “Jangan-jangan kasus ini akan di SP3-kan (diberhentikan). Bahaya ini, bisa jadi kasus ini buat main-main bagi dua institusi lembaga hukum,” duganya.

Menjawab tudingan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Dipo Iqbal, SH menegaskan, sesuai dengan pasal 110 ayat 2 dan 3, Penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik, karena dianggap kasus tersebut bukan untuk dibuat main-main.

“Saya tidak mau main-main terhadap perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan, yang mempunyai celah hukum bagi tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Maka dari itu, petunjuk Jaksa untuk dilengkapi agar dalam persidangan penuntut Umum bisa mempertanggungjawabkan, hasil penyidikan pihak Kepolisian,” tegasnya.

Mengenai alat bukti apa yang diperlukan, menurut dia, alat bukti yang sesuai petunjuk yaitu, penyidik menyediakan saksi ahli independen untuk menghitung harga tanah. Meski hasil audit BPKP Mataram telah ditentukan nilai kerugian Negara.

“Standar harga tanah saat itu sesuai dengan keterangan saksi ahli yang kami butuhkan. Untuk melengkapi bukti hasil audit BPKP Mataram. Penyidik silahkan lengkapi itu dulu,” sarannya.

*Bin/Teta