Kabar Bima

Koruptor Kasus RTLH Divonis 2 Tahun Bui

231
×

Koruptor Kasus RTLH Divonis 2 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lalu Hermawan dan Abdurrahman, dua terdakwa kasus korupsi bantuan RTLH BPMDes Kabupaten Bima akhirnya di vonis hakim majelis Pengadilan Tipikor Mataram. Mereka masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subisider empat bulan. (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin
Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin

Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH melalui pesan singkat mengatakan, pembacaan putusan dilakukan hari Selasa (24/8). Karena vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni selama enam tahun, maka Jaksa masih pikir-pikir. (Baca. Terdakwa Korupsi RTLH Dituntut Bui 6 Tahun 6 Bulan)

Koruptor Kasus RTLH Divonis 2 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Apakah nanti kami akan ajukan banding atau tidak, soalnya vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa,” ujarnya, Rabu (26/8).

Kata dia, pada fakta sidang, kedua PNS tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Mereka terbukti menerima hadiah berupa uang dari kelompok penerima manfaat bantuan RTLH,” terangnya.

*Bin/Teta