Kabar Bima

STIE Bima Gelar Sosialisasi OJK

219
×

STIE Bima Gelar Sosialisasi OJK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan sosialisasi fungsi edukasi dan perlindungan konsumen. Kegiatan sehari itu dilaksanakan di halaman kampus setempat, Kamis (3/9) dan dihadiri 150 peserta dari mahasiswa dan dosen STIE Bima.

Ketua STIE Bima saat memberikan Sambutan pada acara sosialisasi OJK. Foto: Al
Ketua STIE Bima saat memberikan Sambutan pada acara sosialisasi OJK. Foto: Al

Ketua STIE Bima Firdaus, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu merupakan kegiatan pertama yang diselenggarakan di Bima. Oleh karena itu, jajaran kampus sangat berterimakasih kepada OJK yang telah bersedia datang, dan menyampaikan materi yang berkaitan dengan sosialisasi fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

STIE Bima Gelar Sosialisasi OJK - Kabar Harian Bima

“Acara ini merupakan sarana sosialisasi, agar kita dapat memahami dan mengetahui tentang fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh civitas akademika agar dapat mengikuti secara keseluruhan acara sosialisasi tersebut. Karena materi yang disampaikan pemateri merupakan ilmu dan tugas pokok OJK, sehingga sangat penting untuk diketahui dan dipahami.

“Bila dimengerti dengan baik, maka peserta dapat mengetahui hak-hak dan juga kewajiban masyarakat selaku konsumen,” katanya.

Sementara itu, pihak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yusri mengungkapkan, OJK terbentuk dari dua lembaga yaitu Bank Indonesia (BI) dan Bapepam LK. Pada awalnya kedua lembaga tersebut terpisah, dimana BI mempunyai tugas mengatur dan mengawasi Bank, sedangkan Bapepam LK bertugas mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non Bank. Sehingga untuk mempermudah mengatur dan mengawasi semua lembaga di Indonesia, akhirnya kedua lembaga tersebut disatukan dengan nama OJK.

“OJK merupakan lembaga negara, yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Dengan tugas utama melaksanakan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang bersifat independen, dan bebas dari campur tangan pihak lain,” sebutnya.

Dipaparkannya, lahirnya OJK karena beberapa faktor krusial yang terjadi. Mulai dari era globalisasi dan perkembangan tekhnologi, konglomerasi bisnis, adanya permasalahan sektoral industri keuangan serta semakin kompleksnya produk dan jasa industri keuangan.

“Dengan adanya OJK, maka pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat diawasi dengan maksimal,” bebernya.

Semetara tujuan OJK dibentuk, sambungnya, agar secara keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kemudian mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, sehingga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Konsumen berhak mendapat perlindungan, apabila terjadi pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam jasa keuangan,” tambahnya.

Untuk itu, dalam melindungi kepentingan konsumen. OJK menerapkan layanan konsumen melalui bidang edukasi dan perlindungan konsumen, yang tentunya melalui tahapan mekanisme aturan yang berlaku. Mulai dari permintaan informasi awal, kemudian menyampaikan informasi lalu dilanjutkan dengan pengaduan yang di alami konsumen.

“Dari laporan yang lengkap kami terima dari konsumen, maka OJK akan menindak lanjuti laporan tersebut dan segera ditangani,’ tandasnya.

Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi M Rizal Rinaldy mengaku senang dengan adanya kegiatan dtersebut, bahkan dengan diadakannya kegiatan tersebut bisa memberikan pencerahan sekaligus pemahaman bagi mahasiswa dan juga masyarakat sebagai konsumen tentang bagai mana fungsi dan peran OJK.

“Semoga kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan, baik dalam bentuk seminar atau kegiatan lainnya. Karena manfaatnya sangat luar biasa,” imbuhnya.

*Al