Kabar Bima

Akbid Harapan Bunda Gelar Uji Kompetensi

544
×

Akbid Harapan Bunda Gelar Uji Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akbid Harapan Bunda Bima menyelenggarakan uji kompetensi D III Kebidanan tingkat Kota dan Kabupaten Bima. Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut di ikuti sebanyak 136 peserta yang berasal dari tiga kampus berbeda.

Spanduk uji kompetensi D III Kebidanan yang dihelat Akbid Harapan Bunda. Foto: Al
Spanduk uji kompetensi D III Kebidanan yang dihelat Akbid Harapan Bunda. Foto: Al

Ketua Yayasan Akbid Harapan Bunda, H. Dahlan H. Ahmad menyebutkan kegiatan itu diikuti 72 mahasiswa dari Akbid Harapan Bunda, 38 mahasiswa dari Akbid Surya Mandiri dan 26 mahasiswa dari Akbid Yahya Bima. Seluruh peserta ujian,  diharuskan menjawab 100 soal pilihan yang telah disiapkan pusat.

Akbid Harapan Bunda Gelar Uji Kompetensi - Kabar Harian Bima

“Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya dipercaya pusat untuk melaksanakan ujian,” ujarnya, Sabtu (5/9).

Kata dia, sebelum mengikuti uji kompetensi, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri sebulan sebelum ujian dan memenuhi persayaratan administrasi yang telah disediakan panitia. Dengan mempersiapkan diri lebih awal selama sebulan, peserta juga banyak mendapatkan waktu untuk mempersiapkan diri.

“Dengan persiapan lebih dini, mahasiswa diharapkan dapat menjawab soal dengan maksimal,” bebernya.

Uji kompetensi yang dilaksanakan tersebut merupakan instrumen yang diwajibkan pemerintah untuk memastikan kualitas lulusan tenaga kesehatan (kebidanan,red). Kemudian meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, juga sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran yang dilalui mahasiswa.

“Dalam uji kompetensi, terdapat proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi,” tuturnya.

Mahasiswa yang lulus uji kompetensi, sambungnya, berhak mendapatkan sertifikat yang telah teregister oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dengan begitu, mahasiswa secara resmi mendapatkan ijin bekerja di instansi Pemerintah atau dapat membuka praktek mandiri.

*Al