Kabar Bima

Penjabat Bupati Bima Himbau Aparatur Jaga Citra Pemerintah

246
×

Penjabat Bupati Bima Himbau Aparatur Jaga Citra Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Apel Gabungan yang rutin dilaksanakan tiap bulan, Senin (7/9) di halaman Kantor Bupati Bima dimanfaatkan Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin untuk menegaskan kembali kewajiban aparatur pemerintah daerah.

Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat memimpin Apel pagi. Foto: Hum
Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat memimpin Apel pagi. Foto: Hum

Pada apel gabungan yang dihadiri pada staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala SKPD, Kabag, para pejabat eselon dan staf SKPD Lingkup Pemkab Bima tersebut, Bachrudin menghimbau agar seluruh aparatur menjaga citra pemerintah sebagai penyelenggara Pilkada di masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis.

Penjabat Bupati Bima Himbau Aparatur Jaga Citra Pemerintah - Kabar Harian Bima

“Saya perlu pertegas lagi agar pejabat dan karyawan SKPD tidak usah bermain-main dengan media sosial, PNS jangan mengekspos dukungan terhadap pasangan calon karena hal ini sangat tidak elok. Silahkan bersimpati, tapi tidak boleh mengekpresikan dukungan kepada pasangan calon dan ini memang kewajiban kita sebagai aparatur menjaga diri,” ingatnya melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda, M. Chandra Kusuma.

Bachrudin menandaskan, bila sudah diingatkan tetapi PNS yang bersangkutan  tetap melakukan pelanggaran maka diambil tindakan. Baperjakat diinstruksikan untuk mencermati laporan yang berkaitan dengan pelanggaran etika PNS, artinya para aparatur harus dewasa dalam melaksanakan tugas.

Untuk itu,  aparatur kembali ke “khittah” pada posisi sebagai aparat sipil negara  (ASN) yang fokus pada tugas pokok dan fungsi  (Tupoksi) yaitu memenuhi  kewajiban sebagai aparatur, sehingga indikator kinerja tercapai.

Mengacu kepada UU ASN, kedepan proses pengangkatan pejabat harus melalui mekanisme yang ada dalam regulasi tersebut dan tidak terkait dengan dukung-mendukung pada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Artinya bila ada pengangkatan PNS dalam jabatan bertentangan dengan kaidah yang berlaku maka komisi  ASN yang ada di setiap propinsi akan melakukan proses verifikasi dalam pengangkatan pejabat struktural sehingga dapat saja membatalkannya bila ditemukan ada kesalahan prosedur.

Menyinggung adanya laporan penggunaan kendaraan dinas diluar kegiatan resmi pemerintah, Pj. Bupati kembali menginstruksikan Kepala SKPD untuk menggunakan Plat Dinas.

“Banyak pihak yang mengawasi dan mengamati perilaku PNS dalam semua tahapan Pilkada. Olehnya itu, diinstruksikan agar tidak  ada satu pejabat pun yang boleh terlibat dalam sosialisasi pasangan calon kepala daerah termasuk menggunakan kendaraan dinas karena aset negara tidak boleh diakui sebagai aset pribadi,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Bachrudin mengharapkan  dukungan aparatur untuk membantu tugas-tugas penjabat Bupati Bima.

*Bin/Hum