Kabar Bima

Dinda Optimis Dapat SK Pengunduran Diri

858
×

Dinda Optimis Dapat SK Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Calon Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengaku optimis akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari Gubernur sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Pimpinan DRPD Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri
Pimpinan DRPD Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri

Waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima selama 60 hari. Terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon hingga Tanggal 24 Oktober mendatang. Bila tak terpenuhi, maka secara otomatis akan dicoret dari pencalonan mengikuti Pemilukada.

Dinda Optimis Dapat SK Pengunduran Diri - Kabar Harian Bima

“Prosesnya sudah empat hari di DPRD, batasnya selama seminggu baru diproses ke Bupati. Kemudian selanjutnya di Gubernur kurang lebih dua minggu. Masih cukuplah dari waktu yang ditetapkan KPU sampai tanggal 24 Oktober,” ujar Dae Dinda (sapaan akrab), Selasa (8/9) siang di Kantor DPRD.

Calon Bupati Bima dari Nomor Urut 4 ini mengaku, SK pengunduran diri merupakan berkas wajib yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pasangan calon. Aturan itu berlaku bagi pasangan calon yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Dewan, TNI maupun Polri.

“Konstituen saya alhamdulillah selalu mendukung, karena kita ingin berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat Kabupaten Bima. Tak hanya untuk Dapil Satu, tapi semua masyarakat Bima,” akunya.

*Ady