Kabar Bima

Temuan 25 PNS tak Penuhi Unsur Pidana

217
×

Temuan 25 PNS tak Penuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH menegaskan, PNS terlibat politik praktis merupakan pelanggaran dan melanggar surat edaran dari pemerintah daerah. Namun, pelanggaran yang dilakukan 25 PNS yang direkomendasikan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindak pidana pemilu. (Baca. 25 PNS Terbukti Berpolitik Praktis)

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin

“25 PNS yang ditemukan terlibat politik praktis belum memenuhi unsur untuk diarahkan ke pidana pemilu, hanya memenuhi unsur administrasi terhadap pelanggaran kedisiplinan dan surat edaran dari Pemerintah Daerah, Pemprov, Kemenpan dan PP 53 dan PKPU Nomor 7,” ujarnya, Jumat (11/9).

Temuan 25 PNS tak Penuhi Unsur Pidana - Kabar Harian Bima

Jika memenuhi unsur pidana, sambungnya, pihaknya akan merekomendasikan untuk dibawa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk di proses ke tindak pidana pemilu. Karena, unsur-unsur terpenuhinya menjadi unsur tindak pidana pemilu yakni adanya dilibatkan oleh pasangan calon terhadap PNS tersebut.

“Mereka (25 PNS) tidak dilibatkan oleh Pasangan Calon, tapi hanya menghadiri acara oleh Pasangan Calon. Itu dasar kami tidak arahkan ke tindak pidana pemilu, karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Kata dia, Sentra Gakumdu juga sudah ada. Bahkan pihaknya sudah Rakor bersama Polisi dan Jaksa, untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap pelanggaran oleh masyarakat, tim kampanye ataupun peserta pemilu. “Gakumdu sudah siap bekerja jika sudah ada jenis pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” tambahnya.

*Bin