Kabar Bima

Wahidin : Temuan Panwaslu, Tak Berarti Dieksekusi

241
×

Wahidin : Temuan Panwaslu, Tak Berarti Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Beda Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, beda pula pendapat Anggota Dewan lainnya menyikapi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis. Jika Sulaiman MT meminta Penjabat Bupati Bima menindak tegas 25 PNS terlibat tanpa kompromi (Baca. Tindak PNS, Dewan Tagih Komitmen Bupati), Wahidin punya pendapat lain soal sanksi abdi negara tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhidin. Foto: Ady
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhidin. Foto: Ady

Anggota Komisi I dari Partai Demokrat itu berpandangan, bahwa hasil temuan dan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak berarti wajib dieksekusi langsung oleh Kepala Daerah. Menurut dia, meskipun ada indikasi keterlibatan PNS, tetap saja harus ada pembuktian lebih lanjut ditingkat birokrasi sejauh mana. (Baca. 25 PNS Terbukti Berpolitik Praktis)

Wahidin : Temuan Panwaslu, Tak Berarti Dieksekusi - Kabar Harian Bima

Ia mencontohkan, seperti kasus Camat Woha yang direkomendasikan terbukti terlibat politik praktis oleh Panwaslu. Tanpa bermaksud membela, Ia tahu persis bagaimana kasus itu karena kebetulan bersama Camat mendapat undangan menghadiri penutupan Sepakbola Mini di Desa Risa.  Camat dengan kapasitas sebagai Pemerintah Kecamatan dan dirinya sebagai Anggota Dewan Dapil 5.

“Justru yang tidak terjadwal adalah kehadiran Paslon Nomor 4. Kalau Camat barangkali terlanjur melambaikan tangan, ya wajar dong Calon Nomor 4 angkat 4 jari, masa angkat tiga jari atau dua jari. Tidak mungkin kan. Demikian kalau Paslon Nomor 1 atau Nomor 2 yang jalan, masa kita jawab dengan 3 jari atau 4 jari,” jelas Wahidin di ruang kerjanya, Sabtu (12/9) siang.

Kalau juga itu dianggap salah sambungnya, ada kode etik PNS yang mengatur dan dirinya tidak ingin intervensi. Hanya saja, kalau diberikan sanksi, maka memasuki ranah hukum, itu pun sanksi administratif. Dalam konteks vonis terpidana pun di Pengadilan tingkat pertama, terpidana masih punya hak hukum.

“Dia (terpidana) bisa keberatan dan melakukan upaya hukum. Artinya, putusan Pengadilan itu tidak serta merta langsung dieksekusi. Kalah ditingkat banding pun dia masih bisa melakukan upaya kasasi,” paparnya memberikan analogi.

Analogi menurutnya yang menguatkan, bahwa hasil temuan Panwaslu tidak serta merta dieksekusi oleh Bupati. Ia tidak bermaksud membela, tapi dinilainya terlalu prematur kalau langsung harus dieksekusi. Nah, dalam hal ini kiprah Penjabat Bupati Bima, H Bachruddin dianggap sudah tepat. Apabila nanti hasil pemeriksaan Inspektorat sangat mungkin keterlibatan 25 PNS, maka Bupati pasti mengambil sikap.

“Karena beliau sudah berjanji, dia datang ke Bima untuk menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Bima. Tidak membawa titipan untuk memenangkan salah satu pasangan calon,” nilainya.

Namun tegasnya, apabila Penjabat Bupati Bima terbukti punya kepentingan lain, maka Ia sendiri siap berontak. Sebab tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Wahidin mengingatkan kepada Panwaslu agar ekstra hati-hati membuat kesimpulan dari temuan indikasi keterlibatan PNS.

Meski begitu, Ia sepakat bahwa Panwaslu merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pemilu dan tidak meragukan kinerjanya. Hanya saja disarankan lebih teliti mengkaji dan menelaah terhadap setiap temuan.

“Oleh karena itu, yang indah dilakukan Bupati itu ya menyerahkan kepada Inspektorat. Bila memang terbukti hasil pemeriksaan Inspektorat sama dengan Panwaslu, maka nanti akan diberikan sanksi,” tegasnya.

*Ady