Kabar Bima

Dekatkan Pelayanan, Dinas Dukcapil Jemput Bola

238
×

Dekatkan Pelayanan, Dinas Dukcapil Jemput Bola

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Strategi pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima patut diapresiasi. Untuk mendekatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan masyarakat, SKPD setempat menerapkan strategi jemput bola. (Baca. Warga Oi Bura Dapat Pelayanan Kependudukan Gratis)

Penyerahan Akta Kependudukan oleh Kepala Dinas Dukcapil ke Warga Oi Bura. Foto: Ady
Penyerahan Akta Kependudukan oleh Kepala Dinas Dukcapil ke Warga Oi Bura. Foto: Ady

Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari pusat Pemerintahan Daerah. Seperti pembuatan dokumen kependudukan di Desa Oi Bura Kecamatan Tambora selama dua hari kemarin.

Dekatkan Pelayanan, Dinas Dukcapil Jemput Bola - Kabar Harian Bima

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin mengatakan, Desa Oi Bura merupakan wilayah terpencil yang memiliki akses sulit dan jauh dari ibukota kabupaten. Desa setempat memiliki warga yang cukup padat, tetapi hanya sekitar 20 persen yang memiliki dokumen kependudukan. Sedangkan selebihnya belum ada karena kesulitan mengurus akibat jarak yang jauh.

“Harus kita akui, penyebab sebagian warga tidak memiliki dokumen kependudukan karena jarak desa mereka sangat jauh dari pusat pemerintah. Untuk mengurusnya membutuhkan waktu, jarak tempuh dan biaya transportasi yang tak sedikit,” ungakpnya, Selasa (29/9) sore.

Hasil kunjungan selama dua hari terangnya, pihaknya berhasil menerbitkan ratusan dokumen kependudukan di desa setempat. Baik untuk warga Muslim, Kristen maupun Hindu. Sejumlah dokumen yang diterbitkan itu yakni, 70 Akta Nikah dan 35 Kartu Keluarga (KK) bagi umat Hindu. Serta 15 kartu KK untuk umat kristiani.

“Sedangkan untuk warga Muslim sebanyak 222 lembar Akte Kelahiran, 135 kartu KK dan perekaman E-KTP untuk 282 warga. Kegiatan kita mulai Minggu sampai Senin kemarin,” katanya.

Sirajudin menjelaskan, strategi jemput bola merupakan aplikasi dari amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, Disdukcapil bukan lagi SKPD pasif yang hanya menerima pelayanan di kantor. “Makanya kita terapkan strategi jemput bola. Tentu dengan prioritas wilayah yang sulit dan jauh dari pusat pemerintah,” akunya.

Ia menambahkan, pelayanan keliling diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan bagi warga negara. Selain itu, daat meningkatkan hubungan silaturrahmi pemerintah dengan masyarakat.

*Ady