Kabar Bima

Pelajar SMP Diperkosa Tetangga Sendiri

369
×

Pelajar SMP Diperkosa Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diusia yang masih belia, Pelajar SMP, TF (15) harus kehilangan kesuciannya. Remaja asal Desa Simpasai Kecamatan Monta ini menjadi korban pemerkosaan pemuda sekampungnya, HI (25).

Ilustrasi
Ilustrasi

Mirisnya, korban diancam belati dan disekap hingga tak berdaya. Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan di kediaman pelaku pada Sabtu (26/9) pekan lalu.

Pelajar SMP Diperkosa Tetangga Sendiri - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima melalui KBO Reskrim, IPDA. I Made Dimas mengungkapkan, kasus yang menimpa korban terjadi sebanyak dua kali. Pertama di kediaman korban sekitar pukul 01.00 Wita, kemudian pada waktu terpisah di pondok dekat dengan gunung pukul 23.00 Wita.

“Saat kejadian, TF sedang sendirian di rumahnya. Melihat kondisi sepi, HI yang juga tetangga korban memanfaatkan kesempatan itu. Pelaku kemudian mengancam menggunakan belati dilehernya dan leluasa memperkosa korban yang tidak bisa berkutik,” ungkapnya mengutip keterangan dalam berkas laporan, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.

Tak hanya mengancam lanjutnya, pelaku juga mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan sarung yang dikenakannya. Korban ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita dinihari.

“Pelaku mengancam korban, jika menceritakan kepada orang tua atau siapapun, maka akan membunuh korban serta seluruh orang tua korban,” bebernya.

Aksi pelaku ternyata berlanjut pada hari lainnya. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini kembali menjalankan perbuatan tak senonohnya saat korban diminta ibunya mengambil ikan di rumah bibinya.

Kebetulan rumah bibinya berada disamping rumah pelaku. Kejadian itu sekitar pukul 10.30 Wita. Begitu melihat korban lewat, pelaku langsung menghampiri dan menodongkan belati ke arah korban.

“Korban kemudian digiring ke gubuk yang berada di dekat gunung. Setelah itu, menutup mulut korban dengan sarung dan mengikat kedua tangannya dengan tali,” lanjutnya.

Usai puas menggagahi korban sambungnya, pelaku memulangkan korban ke rumahnya pada Minggu (27/9) sekitar pukull 04.00 Wita dinihari. Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sebelumnya pacaran dengan korban. Sehingga hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, keterangan pelaku dibantah oleh korban.

Kejadian tersebut katanya, pertama kali diketahui oleh ibu korban saat korban mencuci pakean dalam di rumahnya. Ibu korban melihat darah di celana dalam yang dicuci korban. Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban pun mengaku telah diperkosa HI tetangganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Monta.

Namun, karena kasus tindak pidana pemerkosaan akhirnya dilimpahkan ke Polres  Bima Kabupaten untuk proses selanjutnya. Untuk mendalami kasus itu, pihaknya kemudian mengambil keterangan orang tua korban dan satu saksi. Mereka juga membantah pengakuan pelaku bahwa ada hubungan pacaran antara keduanya. Sebab pelaku sudah beristri dan punya anak. Setelah dianggap memenuhi unsur, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, tersangka diancam dengan Pasal 285 junto Pasal 287 KUHP, pasal 81, 82 UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 25 tahun penjara.

*Bin