Kabar Bima

Empat Kampus di Bima Dinonaktifkan

388
×

Empat Kampus di Bima Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak ramainya pemberitaan kasus kampus bodong di salah satu daerah di Jawa, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristek) RI mulai tegas dan memperketat pengawasan terhadap semua kampus swasta di Indonesia. Tak terkecuali di Kota dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dari data yang dihimpun Kahaba.net melalui website resmi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XII www.kopertis12.or.id ada 243 kampus swasta tersebar disejumlah propinsi di Indonesia dinonaktifkan pertanggal 29 September 2015. Dari daftar itu, empat diantaranya merupakan kampus di Bima.

Empat Kampus di Bima Dinonaktifkan - Kabar Harian Bima

Empat kampus itu, yakni STAI Sultan Abdul Kahir, Akademi Teknik Bima (ATB), STIKES Yahya Bima dan Sekolah Tinggi Teknik (STT) Bima. Selengkapnya, 243 kampus dinonaktifikan itu bisa dibaca di link http://www.kopertis12.or.id/2015/09/29/daftar-nama-perguruan-tinggi-non-aktif.

Namun, Kopertis memberikan catatan bahwa kampus non aktif belum tentu kampus abal-abal. Mereka memiliki ijin pembukaan kampus dan penyelenggara Program Studi (Prodi). Hanya saja, dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.

Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif, yakni masalah Laporan Akademik, masalah Nisbah Dosen atau Mahasiswa, masalah pelanggaran Peraturan Perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu – Minggu, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), Ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus Dosen (mis dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa ijin Kopertis.

Sanksi yang dikenakan terdiri dari, ringan –memperoleh surat peringatan dan WASDALBIN Kopertis, sanksi sedang berupa status non-aktif, dan sanksi berat berupa pencabutan izin Prodi/PT.

Selanjutnya, jika suatu Perguruan Tinggi berstatus non-aktif, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme  kepemimpinan  dan  atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).

Selain itu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari  Ditjen, Kelembagaan IPTEKDIKTI dan tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi).

*Ady/Bin