Kabar Bima

Evaluasi Kampanye, Panwas Rekomendasi ke KPU

269
×

Evaluasi Kampanye, Panwas Rekomendasi ke KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses kampanye tatap muka dan terbatas yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Bin
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Bin

“Rekomendasi itu dikeluarkan usai munculnya ketegangan antar simpatisan dan pendukung Paslon beberapa hari terakhir kemarin,” ujar Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, Rabu (7/10). (Baca. KPU dan Panwas Diminta Tegas Atur Kampanye)

Evaluasi Kampanye, Panwas Rekomendasi ke KPU - Kabar Harian Bima

Junaidin menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 konvoi dan arak-arakan di jalan umum itu tidak diperbolehkan atau dilarang. Pihaknya pun tidak pernah membiarkan adanya pelanggaran tersebut. Sebab kalau tidak taat, maka akan dibubarkan dan diberhentikan oleh pihak berwenang. Tentu diawali dengan peringatan atau teguran.

Sambungnya, rekomendasi sudah dikeluarkan ke KPU, karena dalam ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015, pasal 63 ayat 2, menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota adalah KPU.

“Yang disampaikan Edy Muhlis, merupakan kritik yang bagus untuk kita, namun kami sudah lebih awal membangun kesepahaman dengan tim penghubung Pasangan Calon,” terangnya.

Kata pria yang disapa Joe itu, ada 10 poin yang disepekati, salah satu poin diantaranya menyebutkan kampanye tatap muka Paslon dilarang membawa massa di luar kecamatan tempat lokasi kampanye. Misalnya kampanye di Kecamatan Sape, tidak boleh membawa warga Kecamatan lain, harus dari Kecamatan Sape.

“Kesepakatan lainnya, bahwa yang bersama rombongan Paslon hanya tim pemenangan saja, tidak boleh membawa simpatisan,” ungkap Junaidin.

*Bin