Kabar Bima

Koperindag Gelar Sosialisasi UU Produk Ilegal

222
×

Koperindag Gelar Sosialisasi UU Produk Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang dampak bahaya dan sanksi menjual dan membeli serta mengkonsumsi barang-barang ilegal, Dinas Perindustrian Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Barang-barang Ilegal tingkat Kecamatan Mpunda, di Aula Kecamatan Mpunda, Senin (12/10).

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S. Sos. Foto: Bin
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S. Sos. Foto: Bin

Sosialisasi tersebut diikuti 100 orang peserta dari pengecer rokok dan pengguna (konsumen) yang ada di Kelurahan se-Kecamatan Mpunda. Acara dibuka Staf ahli bidang Politik dan Hukum Walikota Bima Syafrudin Djafar dan narasumber dari tim Bea Cukai, Bagian Hukum Setda Kota Bima dan Dinas Kesehatan.

Koperindag Gelar Sosialisasi UU Produk Ilegal - Kabar Harian Bima

Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima Ratnaningsih menyampaikan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahamam masyarakat mengenai bahaya dan sanksi membeli, menjual dan mengkonsumsi barang-barang ilegal.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Undang-Undang ini. Maka kami terus gencar sosialisasi mulai tingkat pedagang hingga aparatur Kecamatan,” ujarnya melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali

Syafrudin Djafar menyampaikan bahwa setiap barang yang dijual, ada persyaratan peredaran barang yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam undang-undang. Semua bertujuan untuk melindungi konsumen, serta menghindari kerugian negara khususnya dalam hal pajak atau bea cukai.

Namun sayangnya, cukup banyak barang ilegal yang beredar di masyarakat kita. Ada beberapa hal yang menyebabkan marak beredar barang ilegal. Salah satunya adalah kondisi geografis Kota Bima yang memiliki pintu masuk berupa dua pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Bima dan pelabuhan Kolo.

“Kita ketahui bersama, barang masuk di pelabuhan memang lebih sulit dikontrol dibanding dengan titik transportasi yang lain seperti bandara,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini masih dirasakan sulitnya untuk melacak karena kesadaran warga untuk melaporkan barang ilegal tersebut kurang, padahal sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen serta negara.

“Kondisi inilah, perlu dilaksanakan sosialisasi aturan dan perundang-undangan barang-barang ilegal, agar semua terlindungi, baik konsumen, pengecer atau pedagang, serta negara. Konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Sebab pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” ungkap Syafrudin.

*Bin/Hum