Kabar Bima

Awasi PNS, Bupati Bentuk Tim Disiplin

234
×

Awasi PNS, Bupati Bentuk Tim Disiplin

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan disiplin PNS, Bupati Bima melalui surat nomor 188.45/884/007/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 telah membentuk Tim Disiplin Aparatur Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tim ini akan bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten Bima nantinya. Secara khusus, terkait keterlibatan PNS dalam politik praktis pada Pilkada Kabupaten Bima.

Awasi PNS, Bupati Bentuk Tim Disiplin - Kabar Harian Bima

Mereka juga akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar aturan kepegawaian dan memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan pengambilan tindakan dan keputusan lebih lanjut.

“Selain itu, memberikan tanggapan jika ada keberatan dari aparatur yang bersangkutan dan melaporkan secara tertulis kepada Bupati atas pelaksanaan penegakan disiplin aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten Bima,” jelas Kasubag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin, Selasa (13/10) siang.

Suryadin menegaskan, berkaitan dengan penjatuhan tindakan disiplin terhadap PNS, mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait dengan Pilkada ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh PNS. Yakni tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilih sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi seruan ajakan atau himbauan.

“Oleh karena itu tindakan yang akan diambil tim adalah penegakan disiplin PNS kepada oknum yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut,” tandasnya.

*Ady