Kabar Bima

Bendahara UPTD Diproses Dikpora dan BKD

258
×

Bendahara UPTD Diproses Dikpora dan BKD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bendahara UPT Dinas Dikpora Raba, Idrus yang diduga menggelapkan gaji guru sebesar Rp 717 juta kini telah diproses Dinas Dikpora dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima. Sanksi administrasi dan disiplin pun menunggu oknum usai proses hukum. (Baca. Gelapkan Gaji Guru, Bendahara Dilapor Polisi)

Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, MAP. Foto: Bin
Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, MAP. Foto: Bin

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Idrus mengaku telah mengambil gaji guru dan menggunakannya untuk membayar hutang,” ungkap Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Alwi Yasin kepada Kahaba.net, Selasa (27/10) pagi.

Bendahara UPTD Diproses Dikpora dan BKD - Kabar Harian Bima

Pihaknya telah menyerahkan hasil BAP ke BKD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Dalam menunjang kegiatan UPT Dinas Dikpora Raba, saat ini posisi bendahara sudah diganti oleh pegawai yang baru,” bebernya.

Sementara itu Kepala BKD Kota Bima, Mukhtar Landa mengungkapkan, Idrus telah diproses sesuai aturan berlaku. Namun masih menunggu hasil proses hukum baru bisa menjatuhkan sanksi terhadap oknum.

“Jika hasil proses hukum mengatakan Idrus bersalah, maka sanksi administari dan sanksi disiplin berat menanti oknum Bendahara tersebut,” tegas Mukhtar.

*Eric